JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate, meminta agar kasus yang menimpa Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif tidak disebut kriminalisasi.
Menurut dia, anggapan itu sama saja memolitisasi proses hukum.
"Itulah bagian dari politisasi hukum, tidak ada itu kriminalisasi ulama, tidak ada kriminalisasi kepada siapa pun di era Pak Jokowi ini," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Johnny mengatakan, kasus hukum adalah hal yang bisa menimpa siapa saja.
Tidak hanya rakyat biasa, tetapi juga tokoh masyarakat, politisi, dan tokoh agama. Johnny menegaskan, semua mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.
Baca juga: PKS Akan Beri Bantuan Hukum untuk Ketua Umum PA 212
Menurut dia, kasus yang menimpa Slamet Ma'arif, Buni Yani, hingga Ahmad Dhani bukan karena mereka berada pada kelompok oposisi pemerintah.
Proses hukum itu, kata dia, karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran hukum.
"Sederhana saja sebenarnya supaya tidak kena kasus hukum. Ya jangan buat masalah hukum karena hukum akan diperlakukan adil terhadap semua warga negara," ujar dia.
Menurut dia, justru proses hukum ini harus didukung semua pihak demi penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye
Slamet menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet sebagai tersangka.
"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," kata dia.
Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.
Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.