Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi: Supaya Tidak Kena Kasus Hukum, Jangan Buat Masalah Hukum

Kompas.com - 11/02/2019, 17:07 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Johnny G Plate, meminta agar kasus yang menimpa Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif tidak disebut kriminalisasi.

Menurut dia, anggapan itu sama saja memolitisasi proses hukum.

"Itulah bagian dari politisasi hukum, tidak ada itu kriminalisasi ulama, tidak ada kriminalisasi kepada siapa pun di era Pak Jokowi ini," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Johnny mengatakan, kasus hukum adalah hal yang bisa menimpa siapa saja.

Tidak hanya rakyat biasa, tetapi juga tokoh masyarakat, politisi, dan tokoh agama. Johnny menegaskan, semua mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

Baca juga: PKS Akan Beri Bantuan Hukum untuk Ketua Umum PA 212

Menurut dia, kasus yang menimpa Slamet Ma'arif, Buni Yani, hingga Ahmad Dhani bukan karena mereka berada pada kelompok oposisi pemerintah.

Proses hukum itu, kata dia, karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Sederhana saja sebenarnya supaya tidak kena kasus hukum. Ya jangan buat masalah hukum karena hukum akan diperlakukan adil terhadap semua warga negara," ujar dia.

Menurut dia, justru proses hukum ini harus didukung semua pihak demi penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye

Slamet menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet sebagai tersangka.

"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," kata dia.

Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.

Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com