Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Pegawai Kontrak Pemerintah, Tahap I Buka 150.000 Formasi

Kompas.com - 11/02/2019, 16:42 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelamar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum dapat melakukan pendaftaran hingga Senin (11/2/2019) siang.

Hal tersebut lantaran belum keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang menjadi dasar hukum dari seleksi P3K kali ini.

"(Permenpan RB untuk P3K Tahap I) sedang dikonsolidasikan. Secepatnya (akan diterbitkan)," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019) siang.

Dalam informasi di situs resmi Kementerian PAN RB, rekrutmen P3K tahap I akan membuka sebanyak kurang lebih 150.000 formasi eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan).

THK II yang berpeluang mengikuti seleksi P3K 2019 adalah mereka yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, untuk database penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementean berada di Kementan dan BKN.

Bagi tenaga guru di lingkungan pemerintah daerah (pemda), dengan kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan saat ini masih aktif mengajar, dapat melakukan pengecekan database melalui http://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Ingin Jadi Pegawai Kontrak Pemerintah, Perhatikan Alur Pendaftaran Ini

Database BKN mencatat terdapat sebanyak 5.527 orang dari eks THK-II bidang kesehatan dan 129.938 orang guru atau dosen.

Sementara, tercatat 15.355 orang penyuluh pertanian yang terdiri dari 454 orang penyuluh pertanian yang direkrut pemda dan 14.901 orang penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementan.

Sebelumnya, Kementerian PAN RB telah mengirimkan surat ke 530 pemda, dan empat kementerian yang mempunyai THK II, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementan.

Surat tersebut meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyiapkan anggaran, baik gaji, tunjangan, hingga biaya pelaksanaan seleksi sesuai mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, PPK diminta untuk menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh P3K sesuai peta jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta membentuk panitia pelaksana instansi yang bertugas menentukan lokasi atau tempat seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.

Sebagai tambahan informasi, rekrutmen P3K tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com