Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Elza Syarief karena Coret Mandala Shoji dari DCT, Ini Kata KPU

Kompas.com - 11/02/2019, 16:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap mencoret nama Mandala Shoji dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2019.

Penegasan itu dilontarkan Komisioer KPU Ilham Saputra setelah kuasa hukum Mandala, Elza Syarief, mengancam akan menuntut KPU.

Menurut Ilham, pencoretan nama Mandala dari DCT telah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Bahwa seseorang yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah, harus dicoret dari DCT pemilu.

"Kenapa? Apa yang dituntut? Kan di Undang-Undang jelas, kalau terlibat pelanggaran KPU dicoret kalau udah inkrah," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di sela kunjungan pencetakan surat suara perdana di PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di sela kunjungan pencetakan surat suara perdana di PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
Meski dicoret dari DCT, kata Ilham, nama Mandala Shoji tetap tercantum di surat suara. Sebab, surat suara saat ini telah dicetak.

Baca juga: Kuasa Hukum: Mandala Shoji Bukan Buronan

Sebagai gantinya, KPU akan memerintahkan KPU kabupaten/kota supaya membuat petunjuk teknis (juknis) yang diserahkan ke petugas kelompok panitia pemungutan suara (kpps), agar mengumumkan nama Mandala Shoji tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg dan namanya telah dicoret dari daftar.

Jika saat hari pencoblosan yang bersangkutan tetap mendapat suara, maka suara itu akan diserahkan ke partai.

"(Pencoretan) itu bukan hanya Mandala, tapi caleg yang tidak memenuhi syarat terlibat pelanggaran kampaye dan ada putusan inkrah, maka perlakuannya sama," tandas Ilham.

Sebelumnya, pengacara Elza Syarief akan mengambil langkah hukum jika KPU benar-benar mencoret nama kliennya, Mandala Shoji, dari DCT Pileg 2019, setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pemilu.

Elza beralasan kasus yang membelit calon anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bukan merupakan kasus pidana seperti yang selama ini disangkakan banyak pihak.

Diberitakan sebelumnya, Mandala Shoji terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu.

Baca juga: Mandala Dicoret dari DCT Pileg 2019, Elza Syarief Akan Tuntut KPU

Mandala yang dahulu merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.

Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize. 

Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. 

Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akan mencoret Mandala Abadi atau Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pencoretan caleg PAN Mandala Shoji didasarkan pada aturan yang berlaku bagi terpidana kasus pidana tindak pidana Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com