Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Pegawai Kontrak Pemerintah, Perhatikan Alur Pendaftaran Ini

Kompas.com - 11/02/2019, 15:24 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2019 yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama seleksi dilaksanakan pada Februari ini.

Pendaftaran P3K akan terintegrasi secara nasional melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan, nantinya peserta yang melakukan pendaftaran melalui situs SSCASN akan diarahkan ke situs rekrutmen P3K.

"Jika kita akses dari https://sscasn.bkn.go.id, akan di-redirect ke web https://spp3k.bkn.go.id jika kita pilih P3K," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019).

Sebagai tambahan informasi, rekrutmen pegawai pemerintah dengan sistem kontrak tahap I hanya dibuka untuk tenaga honorer eks kategori II (THK II) tenaga pendidik, THK II tenaga kesehatan, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian.

Baca juga: Situs Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Sulit Diakses, Ini Kata BKN

Lantas, bagaimana alur pendaftaran seleksi P3K 2019? Berikut informasi yang ada dalam situs resmi SSCASN milik BKN.

1. Pelamar P3K mengakses situs SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Lalu, dapat memilih menu SSP3K.

2. Pelamar membuat akun dengan memilih menu registrasi. Saat melakukan registrasi, calon peserta mengisi beberapa data, seperti nomor peserta ujian K-2, tanggal lahir, NIK (Nomor Identitas Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.

Selain itu, pelamar juga mengisikan alamat e-mail yang aktif, password dan pertanyaan keamanan.

Pelamar juga wajib mengunggah pas foto dengan ketentuan file minimal 120kb dan maksimal 200kb berformat .jpg atau .jpeg. Jangan lupa untuk mencetak kartu informasi akun.

Alur pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaSitus SSP3K Alur pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
3. Setelah itu, pelamar dapat login ke portal SSP3K menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

4. Pelamar diminta untuk mengunggah foto dengan memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti bahwa telah membuat akun.

Lalu, pelamar dapat memilih jabatan, melengkapi pendidikan, biodata, dan mengunggah dokumen yang disyaratkan instansi pilihan pelamar.

Sebelum mencetak kartu pendaftaran, pastikan form resume yang berisi data-data di atas telah benar.

Apabila instansi mewajibkan pengiriman berkas fisik, maka pelamar mengirimkan berkas yang disyaratkan ke alamat tercantum.

5. Verifikasi berkas yang diunggah atau dikirimkan ke instansi terkait akan dilakukan oleh tim verifikator.

6. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian, di mana kartu ini digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

7. Panitia seleksi P3K instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com