Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Harap Polemik Remisi untuk Pembunuh Wartawan Jadi Pelajaran Pemerintah

Kompas.com - 10/02/2019, 10:58 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan berharap pemerintah bisa mendapat pelajaran dari polemik pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Pelajaran pertama yang penting terkait dengan remisi.

"Ini jadi pelajaran penting bagi pemerintah ketika membuat kebijakan remisi ya atau mengubah hukuman dari seumur hidup menjadi hukuman terbatas," ujar Manan ketika dihubungi, Minggu (10/2/2019).

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Batalkan Remisi bagi Pembunuh Wartawan

Manan mengatakan, mengubah vonis pengadilan tidak bisa dilakukan dengan remisi, melainkan grasi.

Pemberian remisi juga hanya bisa mengurangi masa tahanan. Sedangkan grasi mengubah masa tahanan yang ditetapkan pengadilan.

Sementara itu dalam kasus ini, pemerintah sempat berencana memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Susrama telah divonis seumur hidup.

Baca juga: Ini Penjelasan Moeldoko soal Terbitnya Remisi Bagi Pembunuh Wartawan

Hal kedua yang harus menjadi pelajaran bagi pemerintah adalah latar belakang kasus. Pemerintah diminta memahami kasus tiap terpidana yang akan diberi remisi.

Manan mengatakan, tidak banyak kasus pembunuhan terhadap wartawan di Indonesia. Setidaknya hanya 10 kasus saja.

Namun, hanya kasus pembunuhan Prabangsa saja yang otak penjahatnya diadili dan dihukum.

"Itu yang membuat kasus ini cukup istimewa," ujar Manan.

Dia tidak membayangkan satu-satunya kasus pembunuhan wartawan yang menjerat pelaku malah memberi keringanan pada pembunuhnya.

Baca juga: AJI Senang Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

"Apalagi kasusnya pembunuhan berencana karena melibatkan kaki tangan dan kasusnya terkait korupsi. Padahal kita tahu pemerintah itu concern dalam kasus korupsi. Jadi dobel derajat ini kasusnya," kata dia.

Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun.

Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Rencana pemberian remisi itu mendapatkan gelombang protes yang keras dari masyarakat.

Akhirnya, kemarin Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan remisi tersebut. Alasan pencabutannya karena mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

"Ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," ujar Jokowi.

Bentuk pembatalannya adalah dengan merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi bagi Susrama yang sempat dikeluarkan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com