JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan berharap pemerintah bisa mendapat pelajaran dari polemik pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pelajaran pertama yang penting terkait dengan remisi.
"Ini jadi pelajaran penting bagi pemerintah ketika membuat kebijakan remisi ya atau mengubah hukuman dari seumur hidup menjadi hukuman terbatas," ujar Manan ketika dihubungi, Minggu (10/2/2019).
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Batalkan Remisi bagi Pembunuh Wartawan
Manan mengatakan, mengubah vonis pengadilan tidak bisa dilakukan dengan remisi, melainkan grasi.
Pemberian remisi juga hanya bisa mengurangi masa tahanan. Sedangkan grasi mengubah masa tahanan yang ditetapkan pengadilan.
Sementara itu dalam kasus ini, pemerintah sempat berencana memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Susrama telah divonis seumur hidup.
Baca juga: Ini Penjelasan Moeldoko soal Terbitnya Remisi Bagi Pembunuh Wartawan
Hal kedua yang harus menjadi pelajaran bagi pemerintah adalah latar belakang kasus. Pemerintah diminta memahami kasus tiap terpidana yang akan diberi remisi.
Manan mengatakan, tidak banyak kasus pembunuhan terhadap wartawan di Indonesia. Setidaknya hanya 10 kasus saja.
Namun, hanya kasus pembunuhan Prabangsa saja yang otak penjahatnya diadili dan dihukum.
"Itu yang membuat kasus ini cukup istimewa," ujar Manan.
Dia tidak membayangkan satu-satunya kasus pembunuhan wartawan yang menjerat pelaku malah memberi keringanan pada pembunuhnya.
Baca juga: AJI Senang Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
"Apalagi kasusnya pembunuhan berencana karena melibatkan kaki tangan dan kasusnya terkait korupsi. Padahal kita tahu pemerintah itu concern dalam kasus korupsi. Jadi dobel derajat ini kasusnya," kata dia.
Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun.
Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Rencana pemberian remisi itu mendapatkan gelombang protes yang keras dari masyarakat.
Akhirnya, kemarin Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan remisi tersebut. Alasan pencabutannya karena mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
"Ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," ujar Jokowi.
Bentuk pembatalannya adalah dengan merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi bagi Susrama yang sempat dikeluarkan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.