Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Senang Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Kompas.com - 10/02/2019, 10:23 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, puas dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Manan senang karena akhirnya Jokowi mendengar aspirasi AJI dan komunitas pers lain yang fokus dalam kasus ini.

"Kami senang dengan perkembangan ini, artinya kan Presiden mendengar aspirasi AJI dan beberapa komunitas pers yang concern pada ini. Walaupun mungkin harus melalui demonstsrasi yang agak lama dulu," ujar Manan ketika dihubungi, Minggu (10/2/2019).

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Batalkan Remisi bagi Pembunuh Wartawan

Manan mengatakan, AJI sudah memperjuangkan aspirasi ini sejak bulan lalu. Petisi untuk menolak pencabutan remisi terhadap Susrama juga telah dibuat.

Manan senang karena upaya itu berhasil meyakinkan pemerintah untuk mencabut remisinya.

"Setidaknya sekarang sudah dicabut dan itu kami cukup senang dengan perkembangan itu," kata dia.

Manan kembali menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap Susrama akan menjadi preseden buruk.

Baca juga: Ini Penjelasan Moeldoko soal Terbitnya Remisi Bagi Pembunuh Wartawan

Nantinya akan menimbulkan kesan bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis akan mendapat keringanan yang sama.

"Itu kan mengurangi efek jera dan membuat orang tidak takut melakukan kekerasan terhadap wartawan," ujar Manan.

Susrama dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun.

Baca juga: Fadli Zon: Ironis Pemberian Medali Kemerdekaan Pers untuk Jokowi

Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Rencana pemberian remisi itu mendapatkan gelombang protes yang keras dari masyarakat. Akhirnya, kemarin Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan remisi tersebut.

Alasan pencabutannya karena mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

"Ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," ujar Jokowi.

Bentuk pembatalannya adalah dengan merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi bagi Susrama yang sempat dikeluarkan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com