JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi pemilih Pemilu 2019 untuk berpindah tempat memilih (TPS) melalui mekanisme pindah memilih.
Pindah memilih diperuntukan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara.
Pemilih kategori tersebut, misalnya pelajar atau pekerja yang sedang merantau, napi atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tak melakukan pindah memilih.
Baca juga: KPU Minta Parpol Dorong Calegnya Buka Data Pribadi ke Publik
Jika pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yaitu surat suara Pilpres.
Pemilih itu akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos 4 surat suara lainnya, yaitu surat suara DPR RI, DPD, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Contoh, berdasarkan e-KTP pemilih tinggal di Provinsi Jawa Barat, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Sumatera Selatan.
"Kalau dia pindah memilihnya antar-provinsi, dia dapat hanya 1 surat suara," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten). Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.
Dalam kasus ini, contohnya pemilih yang seharusnya terdaftar memilih di Dapil Jateng I, kemudian pindah memilih di Dapil Jateng VI.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat 4 atau 3 surat suara.
Pemilih mendapat 4 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi. Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.
Sementara itu, pemilih akan mendapat 3 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi. Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.
Baca juga: KPU Tegaskan Sosialisasi Pemilu Boleh Dilakukan di Tempat Ibadah
Misalnya, menurut e-KTP tempat tinggal pemilih di Kabupaten Kendal, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Kabupaten Semarang.
Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam 1 kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI (dalam 1 provinsi), maka ia bisa mendapat 4 atau 5 surat suara.