Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/02/2019, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Polisi telah menaikkan status pemeriksaan kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa saksi-saksi atas laporan tersebut.

Ada lima saksi yang diperiksa, yakni tiga orang sekuriti hotel, satu orang operator CDR (call data record) atau kamera pengintai, dan satu orang resepsionis hotel.

"Kita sudah memeriksa beberapa saksi, yakni saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui. Mekanismenya seperti itu, jadi berdasarkan (keterangan) saksi, bukti petunjuk, dan gelar perkara, lalu kita naikkan jadi (tahap) penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (8/2/2019).

Hasil visum rumah sakit

Tim penyidik juga telah menerima hasil visum pegawai KPK dari rumah sakit. Hasil visum itu menunjukkan adanya luka di hidung.

"Kita telah mendapat visum dari dokter bahwa dalam visum tersebut disebutkan ada luka di bagian hidung," ujar Argo.

Pemanggilan ulang pegawai KPK yang dianiaya

Selanjutnya, penyidik akan mengagendakan ulang jadwal pemanggilan pegawai biro hukum KPK. Namun, Argo belum dapat memastikan tanggal pasti pemanggilan ulang pada pegawai KPK itu.

Baca juga: Pekan Depan, Polisi Panggil Terduga Penganiaya Pegawai KPK

Menurut Argo, pegawai KPK tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi korban terkait kasus dugaan penganiayaan itu.

"Rencananya seperti itu (dipanggil hari ini) tapi ditunda. (Alasan) kenapa tidak datang, kita tunggu saja ya," kata Argo.

Pemanggilan terduga pelaku penganiayaan

Tim penyidik telah mengantongi identitas terduga pelaku penganiayaan dan akan memanggilnya ke Polda Metro Jaya, pekan depan.

Argo mengatakan, terduga pelaku penganiayaan adalah pegawai pemerintah provinsi (Pemprov) Papua. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan jumlah terduga pelaku yang akan dipanggil.

"Ya, benar (berasal dari Pemprov Papua). Kita belum bisa memastikan berapa (jumlahnya), kita tunggu penyidik untuk memeriksa," ujar Argo.

Identitas terduga pelaku penganiayaan diketahui setelah tim penyidik menganalisa hasil visum dari rumah sakit dan memperoleh bukti permulaan berdasarkan keterangan para saksi serta bukti petunjuk yang dimiliki penyidik.

Menurut keterangan polisi, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat staf Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua belum mengetahui bahwa keduanya adalah pegawai KPK.

Kejadian itu bermula saat pegawai Pemprov Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019) malam. Pada saat rapat berlangsung, dua pegawai KPK itu mengambil gambar kegiatan rapat.

Setelah kegiatan selesai, para peserta rapat dari Pemprov Papua turun ke lobi. Namun ternyata di lobi masih terdapat orang yang sama yang mengambil gambar. Peserta rapat pun merasa curiga dengan keberadaan dua pegawai KPK itu.

"Karena diketahui ada kegiatan memotret saat kegiatan rapat dan di lobi, lalu staf dari Pemprov Papua menanyakan pada yang bersangkutan. Terjadilah keributan atau cekcok di sana pada Minggu (3/2/2019) dini hari," ujar Argo.

"Akhirnya mereka mengaku sebagai pegawai KPK. Staf Pemprov Papua merasa tidak yakin karena banyak yang mengaku sebagai pegawai KPK, jadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya," lanjut dia.

Baca juga: Pegawai KPK yang Diduga Dianiaya Tak Penuhi Panggilan Polisi

Pada hari Minggu, KPK langsung melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.

Pihak KPK menyebut, saat itu pegawai KPK sedang ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Nasional
Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Nasional
Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap 'Merayu' Parpol Lain untuk Gabung...

Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap "Merayu" Parpol Lain untuk Gabung...

Nasional
Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasional
Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Nasional
Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

Nasional
Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke