JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta partai politik peserta pemilu 2019 mendorong caleg mereka membuka data pribadi ke publik.
Tujuannya, supaya pemilih mengetahui rekam jejak dan riwayat hidup calon wakil rakyatnya.
"Ada parpol yang 90 koma sekian persen, semua seragam tidak mau dibuka data pribadinya. Apakah itu kemudian keinginan parpol atau dibebaskan?" Kata Ilham saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Rahasiakan Data Pribadi, Mengapa Caleg Tak Mau Terbuka Pada Konstituennya?
"Saya mendorong parpol untuk mendorong caleg membuka profil pribadi," sambungnya.
Ilham mengatakan, tak menutup kemungkinan KPU mengumumkan daftar caleg yang memilih tak membuka profil dirinya ke publik.
Kemungkinan itu merupakan usulan pribadi Ilham, yang nantinya akan diskusikan bersama enam komisioner KPU lain melalui rapat pleno.
Baca juga: Perludem Sarankan Publik Tak Pilih Caleg yang Rahasiakan Data Pribadi
Caleg memang memiliki hak untuk merahasiakan data pribadinya ke publik. Begitu juga, caleg punya hak membuka data pribadinya ke publik.
Ia menerangkan, dalam formulir BB2 (formulir bakal calon) yang diserahkan saat pendaftaran, caleg diberi pilihan untuk mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.
Oleh karenanya, KPU tidak bisa sembarangan membuka data caleg tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Baca juga: Formappi: Ada Benih Korupsi pada Caleg yang Tertutup
Apalagi, data tersebut dilindungi oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 17 huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena ini menyangkut dengan hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.
Menurut data KPU, 2.049 dari 8.037 caleg tidak membuka data pribadinya ke publik.
Artinya, dalam situs infopemilu.kpu.go.id, caleg tersebut tidak mencantumkan sejumlah informasi seperti riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, hingga status khusus (terpidana/mantan/bukan mantan terpidana).
Baca juga: Caleg yang Enggan Buka Data Diri Dinilai Perlu Dikampanyekan untuk Tak Dipilih
Sementara itu, berdasarkan catatan Perludem, 2.043 dari 7.992 atau 25,56 persen caleg merahasiakan data dirinya dari masyarakat.
Dilihat berdasarkan partai politik, caleg yang paling banyak tak buka data pribadinya maju melalui Partai Demokrat. Jumlahnya mencapai 99,30 persen caleg.
Di urutan kedua, ada 99,06 persen caleg Partai Hanura tak mau buka data pribadi. Selanjutnya, sebanyak 97,08 persen caleg yang merahasiakan data pribadi maju melalui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).