Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Sejumlah Instansi, Kemenag Bentuk Satgas Umrah

Kompas.com - 08/02/2019, 15:48 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama bersama sejumlah instansi pemerintah membentuk satuan tugas bersama terkait umrah. Satgas nantinya berfungsi untuk pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah, termasuk menghindari publik dari penipuan.

"Mulai hari ini, para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (8/2/2019), seperti dikutip Antara.

Perjanjian tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca juga: Steffy Burase Umrah Bareng Gubernur Aceh karena Sempat Ragu Menikah

Lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardiansyah Parman.

Susunan organisasi, masa tugas, dan mekanisme penetapan keanggotaan satgas akan diatur dalam perjanjian kerja sama.

Lukman mengatakan, Kemenag tak bisa sendirian dalam menangani persoalan seputar umrah yang beragam. Nantinya, satgas bisa menjalankan fungsi saat ada kasus tertentu terkait ibadah umrah.

Lukman mengakui banyak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang berkinerja baik. Namun, kata dia, reputasi PPIU itu bisa menurun lantaran biro umrah yang sebetulnya legal namun bertindak curang. Atau, masyarakat bisa tak percaya PPIU lantaran terungkapnya biro umrah ilegal.

Lewat satgas itu, dia berharap, penyelenggaraan umrah semakin profesional dan tidak merugikan jamaah.

Beberapa kenakalan PPIU baik yang resmi atau ilegal, kata dia, sering menyajikan paket perjalanan yang berbeda antara promosi dan kenyataan di lapangan.

Dalam beberapa kasus, jamaah umrah terkena penipuan sehingga gagal berangkat ke Tanah Suci padahal sudah menyetor uang.

Saat ini, terdapat hampir 400 PPIU resmi yang terhimpun dalam asosiasi. Sementara, biro umrah tidak resmi tidak dapat dihitung tetapi tetap beroperasi di bawah tanah dan berpotensi merugikan jamaah.

Baca juga: Kemenag Klaim Tarif Haji Indonesia Termurah di ASEAN

"Ada yang baik, taat, tapi tidak terhindarkan ada biro-biro yang tidak profesional atau dalam maksud tertentu mengeruk keuntungan material bisnis umrah. Kami tegas kemudian yang tidak terdaftar ini tidak kalah peliknya," kata dia.

Bagi PPIU resmi yang melakukan pelanggaran, Lukman mengatakan Kemenag memberlakukan sanksi sesuai tingkat kesalahan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha.

Biro umrah ilegal tidak berizin, kata dia, dalam operasionalnya dapat dijerat pasal penipuan karena tidak memiliki legalitas. Biro tidak resmi tersebut bisa diproses hukum oleh Polri.

Lukman berharap, pembentukan satgas umrah meniciptakan koordinasi yang lebih ketat dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah.

Kompas TV Ceo PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours di vonis 20 tahun penjara dalam kasus penggelapan dan pencucian uang 96.000 calon jemaah umrah. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dua puluh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com