Dilihat berdasarkan partai politik, secara berurutan, caleg yang paling banyak tak buka data pribadinya maju melalui Partai Demokrat, kemudian Hanura, PKPI, menyusul Garuda, dan terakhir Partai Nasdem.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, caleg memang memiliki hak untuk merahasiakan data pribadinya ke publik. Sebaliknya, caleg juga punya hak membuka data pribadinya ke publik.
Dalam formulir BB2 (formulir bakal calon) yang diserahkan saat pendaftaran, caleg diberi pilihan untuk mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.
Baca juga: Perludem Sarankan Publik Tak Pilih Caleg yang Rahasiakan Data Pribadi
Itu sebabnya KPU tidak bisa sembarangan membuka data caleg tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Apalagi, data tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 17 huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan karena menyangkut hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.
"Mereka juga punya hak untuk tidak di-publish. Jadi bukan keinginan KPU untuk tidak membuka info ini," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.