JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha, menilai draf Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan potensial mengganggu kreativitas dalam berkarya.
“Kita lihat, fokus RUU Permusikan itu meregulasi masalah kreativitas. Kreativitas itu enggak bisa diregulasi, kreativitas itu enggak bisa ditahan,” kata Giring dalam siaran pers, Kamis (7/2/2019).
Ia menilai, seharusnya DPR membuat RUU yang memberi perlindungan terhadap hak-hak pelaku industri dunia musik, bukan membatasi kreativitas.
Baca juga: RUU Permusikan Bikin Endah N Rhesa Tunda Rilis Album Baru
Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat 1 ini mencontohkan, salah satu hal yang harusnya diatur di RUU permusikan adalah mengenai kontrak antara musisi dan event organizer.
“Contoh paling simpel, misalnya, EO mau ngundang artis. Artis itu berhak diberi DP 50 persen sebelum tanggal main dan 100 persen sebelum dia naik ke atas panggung," kata Giring.
"Jangan sampai artis sudah naik ke panggung belum dapat DP dan begitu turun panggung EO-nya lepas tangan,” lanjut mantan vokalis grup band Nidji ini.
Baca juga: Pesan Damai Iwan Fals untuk Polemik Draf RUU Permusikan
Caleg PSI lain, Indra Budi Sumantoro, menengarai, RUU Permusikan yang sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional itu bisa memunculkan tumpang tindih peraturan perundang-undangan jika disahkan menjadi sebuah UU.
Sebab, sebenarnya sudah ada UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Permusikan tercakup di sana. Diatur di dalam peraturan pemerintah kan bisa, enggak perlu kemudian jadi UU lex specialis,” kata Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VIII itu.
Baca juga: Erix Soekamti: RUU Permusikan Belum Final, Kenapa Mesti Ribut?
Sebelumnya, sebanyak 260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.
Ratusan musisi dari berbagai genre itu tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (4/2/2019), koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Lika-liku RUU Permusikan, Berawal dari Draf dan Tuai Polemik
Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.
Para musisi mempermasalahkan adanya pasal karet hingga keberpihakan RUU itu pada industri besar.