Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera Pengadilan Tipikor Medan Akui Berulang Kali Disindir Hakim soal Uang

Kompas.com - 07/02/2019, 17:59 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helpandi yang merupakan panitera pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, mengakui bahwa hakim kerap kali menyindir soal pemberian uang saat menjalankan tugas.

Helpandi kemudian memahami bahwa para hakim ingin menerima uang atas berbagai urusan administrasi perkara.

Hal itu dikatakan Helpandi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa menyuap hakim PN Tipikor Medan.

"Saya tahu maksudnya (ucapan hakim). Sering saya ditanya. Saya merasa mereka berpikiran ini ada uangnya," kata Helpandi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Ingin Suap Hakim Tipikor Medan, Tamin Sukardi Gunakan Istilah Double B

Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Dalam persidangan, Helpandi mengatakan, ada tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi.

Selain Merry dan Sontan, persidangan terhadap Tamin diketuai oleh hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Baca juga: 6 Kode Suap Hakim Tipikor Medan, Ratu Kecantikan hingga Danau Toba

Sebelum adanya pemberian uang dari Tamin, menurut Helpandi, ketiga hakim tersebut selalu melontarkan kata-kata sindiran yang dipahami Helpandi sebagai permintaan uang.

Misalnya, pada 9 Juli 2018, Tamin selaku terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah dengan alasan medis.

Selanjutnya, Helpandi menyerahkan draf pengalihan status tahanan kepada tiga hakim.

Namun, masing-masing hakim menyakan kepada Helpandi dengan mengatakan, "Kok hanya tanda tangan saja?".

Baca juga: Tiga Hakim Tipikor Medan Beri Kode Permintaan Uang ke Panitera

Dalam beberapa kali tanda tangan, hakim melontarkan kalimat dengan maksud yang sama. Misalnya, "Kok gini-gini aja? atau "Kerja baktinya aja kita dek?" Atau "Teken aja kita ini?".

Helpandi kemudian memberitahu Tamin Sukardi mengenai permintaan uang tersebut. Tamin menyampaikan bahwa dia bersedia memberikan uang dengan harapan dapat divonis bebas.

"Iya, itu selalu ditanyakan semua majelis, cuma dalam waktu yang tidak bersamaan," kata Helpandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com