JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti meminta seluruh calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka dengan riwayat pekerjaan atau pengalamannya.
Bivitri mengungkapkan, ada calon yang diketahui tak mencantumkan pekerjaannya secara keseluruhan.
"Ada juga calon yang sedang diseleksi, yang tidak menuliskan dengan lengkap di CV-nya riwayat pekerjaan dia, misalnya waktu jadi caleg, kemudian jadi komisaris di beberapa perusahaan," tutur Bivitri saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: Pemungutan Suara Calon Hakim Konstitusi Didorong Terbuka
Begitu pula dengan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menilai rekam jejak calon hakim tersebut harus bersih dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk soal kepatuhan melaporkan LHKPN.
Sebelumnya, sebanyak lima calon hakim MK diduga belum melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Bivitri, transparansi dibutuhkan agar publik dapat menilai bagaimana posisi dan kredibilitas hakim yang terpilih nantinya.
"Saya kira itu semua harus dibuka, karena dengan itu kita bisa menilai bagaimana track record dia sebenarnya, keberpihakan dia pada isu-isu tertentu," terangnya.
Baca juga: DPR Diminta Tak Loloskan Lima Calon Hakim MK
DPR diketahui akan menyeleksi 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya punya kewajiban melaporkan LHKPN ke KPK. Lima orang diduga belum melaporkan LHKPN.
Baca juga: Denny Indrayana Sayangkan Proses Seleksi Hakim MK Tenggelam oleh Pemberitaan Pilpres
Disebutkan, dua dari lima orang tersebut saat ini masih aktif sebagai petinggi lembaga negara.
Hal ini diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK. Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ICJR, ILR, dan YLBHI.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil enggan menyebut 5 nama calon hakim tersebut. Mereka menyerahkan hal ini kepada DPR sebagai pihak yang memilih calon hakim.