Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karen Agustiawan Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara oleh Akuntan

Kompas.com - 07/02/2019, 14:14 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan mempersoalkan perhitungan kerugian negara Rp 568 miliar yang dicantumkan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan. Sebab, dugaan kerugian negara itu didasarkan atas laporan perhitungan kantor akuntan publik.

"Laporan yang disampaikan kantor akuntan publik Drs Soewarno tidak pernah menyatakan laporan tersebut sebagai laporan perhitungan keuangan negara," ujar pengacara Karen, Soesilo Aribowo, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Menurut Soesilo, laporan perhitungan tersebut hanya berlaku terbatas kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut tidak berlaku dan tidak mengikat bagi pihak-pihak lain termasuk pengadilan maupun Karen sebagai terdakwa.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar, Ini Tanggapan Karen Agustiawan

Selain itu, menurut tim pengacara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah mengatur bahwa yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasal 3 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

Menurut pengacara Karen, hingga saat ini BPK belum pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dalam investasi PT Pertamina (Persero) berupa Participating Interest di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah timbul adanya kerugian negara.

"Bahkan, di dalam hasil laporan investasi yang sama pada 2009, BPK menyatakan tidak ada temuan, alias tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara di dalam investasi tersebut," kata Soesilo.

Baca juga: Kejagung Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Pengacara Karen menilai, surat dakwaan yang hanya mempertimbangkan laporan dari akuntan publik dan mengesampingkan laporan hasil audit dari BPK merupakan surat dakwaan yang disusun dengan tidak cermat.

Menurut pengacara, surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengadili Karen. Pengacara meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk membebaskan Karen dari rumah tahanan.

Dalam surat dakwaan, Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Baca juga: Pengacara: Karen Agustiawan Seharusnya Tak Dipidana

Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com