JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kecewa karena permohonannya sebagai justice collaborator (JC) ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni merasa sikap kooperatifnya tidak dihargai.
"Hari ini, saya rasakan sepertinya saya tidak didengar sama sekali. Bagaimana mau terbuka seluasnya pelaku korupsi, kalau saya yang membuka semua saja tidak dilihat sama sekali sebagai JC," ujar Eni seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Eni Maulani Tak Menyangka Dituntut 8 Tahun Penjara
Eni membantah keterangan jaksa dalam surat tuntutan yang menyebut dirinya sebagai pelaku utama. Menurut Eni, keterlibatan dia dalam proyek PLTU Riau 1 karena diperintah oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Saat itu, Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Eni diminta untuk membantu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan proyek PLTU Riau 1.
"Saya tidak punya saham di perusahaan itu, di nama pemberi juga saya tidak ada, saya sudah sampaikan juga. Tapi sepertinya pimpinan KPK menutup mata melihat ini," kata Eni.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Eni Maulani Saragih
Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Baca juga: Eni Maulani Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,3 Miliar dan 40.000 Dollar Singapura
Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.