JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Eni Maulani Saragih untuk ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi.
Dengan demikian, Eni tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
"Berdasarkan pertimbangan di atas dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, Politisi Golkar Eni Maulani Dituntut 8 Tahun Penjara
Menurut jaksa, Eni cukup kooperatif selama persidangan, sehingga membantu pembuktian jaksa.
Namun, Eni selaku anggota DPR merupakan pelaku utama subjek hukum yang menerima uang Rp 4,750 miliar.
Uang tersebut berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Baca juga: Eni Maulani Serahkan Rp 4 Miliar dan 10.000 Dollar Singapura ke KPK
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Selain itu, Eni merupakan pelaku utama dalam menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Baca juga: 7 Keterangan Eni Maulani soal Idrus, Novanto, dan Fee Proyek PLTU
"Uang itu diberikan karena ada permintaan terdakwa untuk keperluan suaminya di pilkada Temanggung," kata jaksa.
Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.