Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Caleg Bagikan Kalender di Sekolah

Kompas.com - 06/02/2019, 11:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menemukan dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan.

Dugaan pelanggaran itu berupa pemberian kalender oleh salah seorang caleg Partai Gerindra, saat pembagian rapor di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut anggota Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin, kejadian berlangsung 7 Januari 2019.

Berangkat dari kejadian tersebut, Bawaslu melakukan penyelidikan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkudmu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

"Kami memulai penanganan dugaan pelanggaran kampanye sejak tanggal 21 Januari, berkoodinasi dengan Sentra Gakkumdu. Proses penanganannya dijadwalkan selama 14 hari kerja, sekarang masih proses," kata Syarifudin saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Caleg Eks Koruptor Berpotensi Bertambah Tiga Orang

Dari penelusuran Bawaslu, diduga caleg menitipkan kalender tersebut ke pihak internal sekolah. Sehingga, saat pembagian rapor, pihak sekolah langsung membagikan kalender ke wali murid yang datang.

Namun demikian, Syarifudin belum dapat memastikan siapa pihak internal sekolah yang berkoordinasi dengan caleg.

"Terkait bagaimana caleg itu membagikan materi tersebut, kita masih membutuhkan keterangan dari caleg yang bersangkutan," ujar Syarifudin.

Pada Senin (4/2/2019), Bawaslu telah memanggil caleg tersebut untuk dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas. Bawaslu kembali menjadwalkan pemeriksaan caleg yang bersangkutan hari ini.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah meriksa pihak yayasan, kepala sekolah, dan guru sekolah.

Jika terbukti ada pelanggaran, penyelidikan akan dilimpahkan ke kepolisian.

Caleg berpotensi melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Baca juga: Mekanisme Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg akan Dibahas KPU

Ancaman hukuman dugaan pelanggaran kasus tersebut diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Dari bukti berupa kalender yang diterima Kompas.com, caleg yang diduga melakukan pelanggaran bernama Zuhdi Mamduhi.

Kalender tersebut memuat citra diri yang bersangkutan sebagai caleg. Tertera foto, nama, nomor urut, dapil, dan partai caleg.

Tercantum pula kalimat 'Ingat, tanggal 17 April 2019 Coblos Nomor 4 untuk DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pilihan Cakung-Pulo Gadung-Matraman'.

Kompas TV Seorang pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Kidul yang juga caleg Gerindra, divonis hukuman 2 bulan penjara, karena menggunakan mobil dinas saat menghadiri kampanye salah satu calon presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com