Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Caleg Bagikan Kalender di Sekolah

Kompas.com - 06/02/2019, 11:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menemukan dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan.

Dugaan pelanggaran itu berupa pemberian kalender oleh salah seorang caleg Partai Gerindra, saat pembagian rapor di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut anggota Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin, kejadian berlangsung 7 Januari 2019.

Berangkat dari kejadian tersebut, Bawaslu melakukan penyelidikan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkudmu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

"Kami memulai penanganan dugaan pelanggaran kampanye sejak tanggal 21 Januari, berkoodinasi dengan Sentra Gakkumdu. Proses penanganannya dijadwalkan selama 14 hari kerja, sekarang masih proses," kata Syarifudin saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Caleg Eks Koruptor Berpotensi Bertambah Tiga Orang

Dari penelusuran Bawaslu, diduga caleg menitipkan kalender tersebut ke pihak internal sekolah. Sehingga, saat pembagian rapor, pihak sekolah langsung membagikan kalender ke wali murid yang datang.

Namun demikian, Syarifudin belum dapat memastikan siapa pihak internal sekolah yang berkoordinasi dengan caleg.

"Terkait bagaimana caleg itu membagikan materi tersebut, kita masih membutuhkan keterangan dari caleg yang bersangkutan," ujar Syarifudin.

Pada Senin (4/2/2019), Bawaslu telah memanggil caleg tersebut untuk dimintai keterangan, tetapi yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas. Bawaslu kembali menjadwalkan pemeriksaan caleg yang bersangkutan hari ini.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah meriksa pihak yayasan, kepala sekolah, dan guru sekolah.

Jika terbukti ada pelanggaran, penyelidikan akan dilimpahkan ke kepolisian.

Caleg berpotensi melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Baca juga: Mekanisme Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg akan Dibahas KPU

Ancaman hukuman dugaan pelanggaran kasus tersebut diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Dari bukti berupa kalender yang diterima Kompas.com, caleg yang diduga melakukan pelanggaran bernama Zuhdi Mamduhi.

Kalender tersebut memuat citra diri yang bersangkutan sebagai caleg. Tertera foto, nama, nomor urut, dapil, dan partai caleg.

Tercantum pula kalimat 'Ingat, tanggal 17 April 2019 Coblos Nomor 4 untuk DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pilihan Cakung-Pulo Gadung-Matraman'.

Kompas TV Seorang pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Kidul yang juga caleg Gerindra, divonis hukuman 2 bulan penjara, karena menggunakan mobil dinas saat menghadiri kampanye salah satu calon presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com