Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Kunjungi Meiliana, PSI Ingin Cabut UU Penodaan Agama

Kompas.com - 06/02/2019, 07:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ingin mencabut Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) seandainya lolos ke parlemen di Pemilu 2019.

Undang-Undang tersebut dinilai bersifat karet.

Pernyataan ini disampaikan usai Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengunjungi terpidana kasus penistaan agama, Meiliana.

Antoni mengatakan, Undang-Undang Penodaan Agama telah menjerat lebih banyak orang pada masa reformasi dibandingkan orde baru, termasuk Meiliana.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Jamaah Ahmadiyah tentang Pasal Penodaan Agama

"Karena bersifat karet UU ini dapat menjerat siapa saja: Ahok, Meliana atau mungkin Rocky Gerung dan siapa saja. Meski berbeda pilihan politik dengan Rocky Gerung, PSI tidak setuju Rocky dijerat dengan UU ini," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/2/2019).

Menurut Antoni, partainya percaya agama adalah suci dan absolut. Tetapi, tafsir terhadap agama bersifat relatif dan subyektif.

Negara, kata Antoni, tidak perlu mengurus tafsir keagamaan mana yang paling tepat, akurat dan obyektif.

Justru sebaiknya negara membiarkan penafsiran itu menjadi bagian dari kebebasan berpikir dan berpendapat, juga dinamika dan dialektika akademis para ulama, teolog dan akademisi.

"Dengan demikian tidak akan ada Ahok, Meliana dan rakyat Indonesia lain yang terjerat UU karet ini," tandasnya.

Ketua Umum dan Sekjen PSI mengunjungi Meiliana di Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan, untuk bersama-sama merayakan Imlek.

Di Tanjung Gusta, Grace dan Antoni tak hanya bertemu Meiliana, tetapi juga suami, dua anak, dan pengacara warga Tanjung Balai itu.

"Ibu Meliana dalam keadan baik. Namun demi keadilan, Ibu Meliana meminta agar MA segera memutus kasasinya yang sudah dikirim sejak bulan Desember lalu," ujar Antoni.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana pada Selasa (21/8/2018).

Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Baca juga: UU Penodaan Agama Dinilai Kerap Dipakai untuk Mendiskriminasi Minoritas

Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016.

Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan. Meiliana disebut meminta salah satu orang untuk menyampaikan kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.

Pasca-keluhan Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi obyek kemarahan pemuda Tanjungbalai.

Kompas TV Presiden mengaku tidak bisa mengintervensi hukum yang sedang berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com