JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengunjungi keluarga Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019) malam.
Prabowo bertemu ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, serta istrinya Mulan Jamila.
Prabowo tiba di kediaman Ahmad Dhani sekitar pukul 22.00 WIB. Ia didampingi sejumlah pengurus Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga (BPN).
Baca juga: Terkait Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Ketua Umum Partai Gerindra itu memberikan dukungan moral kepada keluarga Ahmad Dhani yang ditahan karena kasus ujaran kebencian.
"Tetap sabar dan tetap kuat, Bu. Kedatangan saya beserta rombongan untuk memberikan dukungan moral kepada Ibu dan keluarga," ujar Prabowo seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (5/2/2019).
Di hadapan keluarga Ahmad Dhani, Prabowo menuturkan bahwa dirinya bersama pengurus BPN akan mengunjungi pentolan grup Dewa 19 tersebut dalam waktu dekat.
"Dan dalam waktu dekat ini kami berencana akan berkunjung bertemu Mas Ahmad Dhani," ungkap Prabowo.
Mantan Danjen Kopassus itu mengimbau kepada seluruh kader Partai Gerindra dan kader partai Koalisi Indonesia Adil Makmur untuk memberikan dukungan kepada Dhani.
Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu untuk mengawal kasus yang menjerat Ahmad Dhani hingga selesai.
"Kepada seluruh sahabat, keluarga, serta kader kami imbau untuk memberikan semangat serta dukungan kepada Mas Ahmad Dhani. Kita akan lakukan upaya-upaya hukum yang dianggap perlu untuk membantu mas Ahmad Dhani serta mengawal kasus ini hingga selesai," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler mengungkapkan rasa hormat dan terima kasih kepada Prabowo atas dukungan yang diberikan.
Baca juga: Penjelasan Karutan Cipinang soal Lieus Sungkharisma Protes Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani
Ia pun berdoa agar Dhani diberikan kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang menimpanya.
"Terima kasih Pak Prabowo atas dukungannya, saya pun berdoa agar anak saya selalu diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Sekali lagi terima kasih banyak atas dukungan Bapak," ungkap Joyce.
Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seusai vonis, Dhani langsung dijebloskan ke penjara.
Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.