JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu mengkaji ulang proses investigasi kasus yang sedang ditangani dua pegawai yang mengalami dugaan penganiayaan.
Hal itu disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo terkait dua pegawai KPK yang diduga dianiaya saat bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta.
Menurut dia, KPK perlu mempertimbangkan kemungkinan informasi yang bocor hingga identitas pegawai tersebut terungkap dan mengalami dugaan penganiayaan.
"Kejadian kemarin membuat KPK perlu melakukan audit atas proses penyelidikan sebuah kasus yang sedang ditangani, apakah karena ada kebocoran informasi atau karena SOP yang tidak berjalan sesuai skenario," kata Adnan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/2/2019).
Baca juga: Polri Minta Hasil Visum Dua Pegawai KPK
Adnan menyebutkan, tugas menyamar atau undercover memang dibayang-bayangi risiko besar.
Ia menilai, KPK perlu membuat mekanisme pencegahan agar pegawai yang bertugas tidak terancam keselamatannya.
Sementara itu, terkait kasus dugaan penganiyaan yang sedang terjadi, Adnan mengatakan pihak kepolisian harus mengupas tuntas kejadian tersebut.
"Tentu ini adalah kewajiban kepolisian untuk mengusut para pelakunya, karena penganiayaan itu terjadi terhadap petugas KPK yang sedang bekerja untuk menjalankan perintah UU," kata Adnan.
Baca juga: Polri Lakukan Pemeriksaan Awal Terkait Penganiayaan Pegawai KPK
Sebelumnya, KPK melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dugaan penganiaayan itu berawal pada Sabtu (2/2/2019) malam di Hotel Borobudur, Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.