Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didatangi Fadli Zon, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi soal Penahanan Ahmad Dhani

Kompas.com - 04/02/2019, 15:28 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon datang bersama anggota Komisi III Muhammad Syafi'i dan kuasa hukum Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2/2019). Mereka membahas penahanan terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani yang mereka nilai janggal.

Fadli mengatakan dalam penahanan seseorang, dibutuhkan penetapan hakim yang dibuat khusus. Penetapan itu di luar putusan pengadilan yang dibacakan hakim saat vonis.

"Karena kami dapat masukan dari tim kuasa hukum bahwa di dalam pelaksanaan penahanan itu harus ada penetapan hakim di luar putusan pengadilan. Apakah sekarang tidak perlu ada penetapan hakim?" ujar Fadli.

Baca juga: Rombongan Fadli Zon Pertanyakan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban PT DKI Jakarta

Fadli mengatakan perintah untuk menahan Dhani hanya ada dalam amar putusan, bukan penetapan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum kejaksaan dalam menahan Dhani.

Terlebih lagi, Dhani sudah melakukan upaya hukum lagi yaitu banding.

"Apakah ada kewenangan kejaksaan (untuk menahan) ketika perkara ini sedang banding? Dasar menahan Ahmad Dhani selama 7 hari ini apa?" ujar Fadli.

Baca juga: Terkait Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Fadli mengatakan ini menyangkut hak asasi seseorang untuk merdeka. Jangan sampai, hak-hak Dhani dicederai dengan penahanan tanpa dasar hukum.

1. Amar putusan jadi dasar kejaksaan

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik mengatakan, memang tidak ada penetapan hakim yang khusus dalam vonis Ahmad Dhani kemarin. Namun, dalam kasus Dhani ada amar putusan yang memerintahkan penahanan.

Syahrial mengatakan Pasal 197 ayat 3 KUHAP menyatakan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan segera. Ini yang menjadi pedoman Kejaksaan untuk menahan Ahmad Dhani.

"Jelas menyebutkan putusan dilaksanakan segera," ujar Syahrial.

Baca juga: Penjelasan Karutan Cipinang soal Lieus Sungkharisma Protes Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani

2. Bukan eksekusi pidana

Penahanan Dhani bukan eksekusi pidana atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan terhadapnya. Sebab, kasus ujaran kebencian yang melibatkan Dhani belum berkekuatan hukum tetap.

Syahrial mengatakan banyak kasus-kasus lain yang pelakunya ditahan meski belum inkrah.

"Saya ilustrasikan, bukan hanya perkara ini saja. Lihat tindak pidana korupsi, salah satunya anggota Bapak. Sebelum kasus putus, sudah dilakukan penahanan. Penahanan ini bukan eksekusi," ujar Syahrial.

Baca juga: Once Mekel: Dul Terharu karena Harusnya Ahmad Dhani yang Main dengan Dewa 19

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com