JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, daftar caleg eks koruptor tak cukup diumumkan di media massa dan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menyarankan supaya KPU mengumumkan daftar caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Apa yang dilakukan KPU tentu sangat diperlukan. Tetapi, menurut saya, perlu diperkuat lagi dengan bahkan mengumumkan di TPS," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/2/2019).
Baca juga: Diumumkan KPU, Ini Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD yang Eks Koruptor
Menurut Titi, tak semua pemilih bisa mengakses media massa. Dikhawatirkan, pengumuman caleg eks koruptor di media massa tak menjangkau seluruh pemilih.
Padahal, tujuan diumumkannya daftar caleg ini supaya pemilih punya pertimbangan yang cukup dalam memilih pemimpinnya.
Pengumuman caleg eks koruptor di TPS dinilai lebih sanggup menjangkau semua pemilih.
"Publikasi di TPS itu akan membantu pemilih-pemilih yang sangat mungkin tidak terjangkau oleh publikasi si caleg mantan napi korupsi di media-media cetak atau media daring. Kan tidak semua pemilih kita bisa mengakses media cetak dan media daring," ujar Titi.
Baca juga: Ini Dua Caleg Eks Koruptor asal Simalungun yang Belum Diumumkan KPU
Ia menerangkan, diumumkannya nama caleg eks koruptor di TPS tidak menyalahi aturan.
Justru dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa caleg yang punya rekam jejak kasus hukum harus mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Aturan itu merujuk pada Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Titi, dalam undang-undang tidak ada batasan platform yang bisa digunakan untuk mengumumkan daftar caleg eks koruptor.
"Jadi itu bagian dari keterbukaan. Dan yang kedua, keadilan untuk memastikan bahwa semua pemilih mendapatkan akses informasi atas pengumuman tersebut bisa diterjemahkan dengan memgumumkan di TPS," ujar Titi.
Baca juga: Mahfud MD Usul Daftar Caleg Eks Koruptor Diumumkan di TPS
KPU merilis daftar caleg eks koruptor, Rabu (30/1/2019) malam.
Dari data yang dihimpun, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.
KPU mengatakan, daftar caleg eks koruptor berpotensi bertambah. Hal ini karena ada caleg mantan napi korupsi yang namanya belum masuk dalam daftar.
Berikut daftar nama caleg eks koruptor yang dirilis oleh KPU:
Caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mantan napi korupsi
Partai Gerindra (6 orang)
1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)
3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)
4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)
5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)
PDI Perjuangan (1 orang)
1. Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12