Kemudian, bisa membuat surat kepada Presiden untuk membatalkan surat rekomendasi tersebut. Namun, kata Haris, DJSN tak melakukan langkah itu.
Ketiga, setelah keputusan Presiden (Keppres) keluar, DJSN menghentikan proses penanganan kasus oleh tim panel. Hingga saat ini, DJSN juga tak kunjung mengeluarkan hasil penanganan kasus ini.
Keppres yang dimaksud Keppres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Apa produknya? Padahal Amel (RA) sudah diperiksa, ibunya sudah dipanggil, SAB sudah dipanggil, saksi lain sudah dipanggil, tapi kenapa laporannya enggak keluar. Yang keluar justru Keppres yang memberhentikan SAB, dan seolah-olah SAB ini tidak ada salahnya sedikit pun," ujar Haris.
Ia menyayangkan penerbitan Keppres tersebut yang terkesan terburu-buru.
Menurut Haris, seharusnya Presiden dan Sekretariat Negara memahami persoalan yang terjadi secara utuh. Ia memandang penerbitan Keppres tersebut tidak cermat.
"Kalaupun ingin dikeluarkan, harusnya melihat jauh tentang apa dan prosesnya bagaimana. Kan Presiden bisa menanyakan kenapa orang itu mau mengundurkan diri, kenapa mengundurkan diri hanya karena satu orang, siapa orang tersebut, harusnya dicari tahu, tapi ini tidak dilakukan cermat," papar dia.
Haris menegaskan, hasil laporan DJSN itu penting bagi RA untuk mengklarifikasi kepada publik dan lingkaran sosial di sekitarnya. Sebab, RA juga mengalami perundungan terkait kasusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.