Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Ingin Tol Dinikmati Pengendara Sepeda Motor

Kompas.com - 01/02/2019, 21:42 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendukung wacana agar sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol.

Menurut dia, dengan ide ini maka masyarakat menengah ke bawah yang memiliki kendaraan sepeda motor bisa turut menikmati jalan tol yang belakangan terus digenjot pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Pembangunan jalan tol yang terus digencarkan setidaknya akan dinikmati sebagian besar rakyat dan niscaya pula akan menggerakkan perekonomian Indonesia,” kata Masinton melalui keterangan tertulis, Jumat (1/2/2019).

Anggota Komisi III DPR ini juga menegaskan, setiap peraturan yang dibuat tidak boleh mendiskriminasi hak-hak warga negara. Termasuk hak warga negara pengguna sepeda motor untuk menikmati hasil pembangunan.

Baca juga: Pengendara Motor: Masuk Tol Mempercepat Waktu, tapi Keamanan Harus Dipikirkan

Ia juga memastikan tidak ada peraturan yang dilanggar dengan dibolehkannya sepeda motor masuk tol. Bahkan, dibolehkannya motor masuk tol telah diatur lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 44 Tahun 2009.

PP No15 tahun 2005 pada Pasal 38 Ayat (1) disebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.

Sementara PP No 44 Tahun 2009 telah direvisi dengan menambah satu ayat yang menyebutkan pada jalur tol dapat dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Bahkan, aturan ini sudah diterapkan dengan dibolehkannya sepeda motor di tol Jembatan Suramadu dan ruas tol Bali. Masinton berharap kedepannya pemerintah memperbanyak lagi jalan tol yang boleh dimasuki sepeda motor. Khususnya untuk tol yang masih dalam tahap pembangunan.

"Karena sepeda motor roda dua merupakan moda transportasi darat yang digunakan mayoritas rakyat Indonesia," kata Masinton.

Wacana motor diperbolehkan masuk tol ini pertama kali disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Wacana ini muncul ketika Bambang menghadiri acara bikers di DPR, pekan lalu.

Baca juga: Sepeda Motor Masuk Tol, Bahayakan Nyawa dan Terjadi Mixed Traffic

Menurut Bambang, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas regulasi terkait rencana sepeda motor diizinkan masuk jalan tol.

Menurut dia, sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol karena sebelumnya hal itu telah diterapkan di Tol Suramadu di Jawa Timur dan Tol Mandara di Bali.

Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku pihaknya akan membahas wacana sepeda motor masuk jalan tol secara hati-hati.

Kompas TV Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia secara tegas menolak wacana motor masuk tol. Terutama jika motor tidak memiliki jalur khusus di jalan tol. Aspek keselamatan seakan dikesampingkan jika motor menggunakan fasilitas jalan tol bersamaan dengan roda empat. Tak hanya YLKI yang menolak, sebagian masyarakat yang kami tanya juga keberatan. Penyebabnya lebih karena budaya naik motor di Indonesia masih belum memenuhi standar keselamatan. Sebenarnya di Indonesia ada jalur tol yang bisa digunakan motor. Yaitu Jalur Suramadu, Jawa Timur dan jalan tol di Bali. Tol ini dari awal sudah didesain tersedianya lajur untuk motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com