JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi diduga tidak hanya merugikan negara senilai triliunan rupiah terkait pemberian izin usaha pertambangan.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perbuatan Supian juga menguntungkan diri sendiri.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Supian diduga menerima 1 mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta. Kemudian, 1 mobil Hummer H3 seharga Rp 1,3 miliar.
Baca juga: KPK: Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun dan 711.000 Dollar AS
"Selain itu, terkait izin yang dikeluarkan, SH menerima uang Rp 500 juta melalui pihak lain," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Menurut Syarif, Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan. Adapun, tiga perusahaan yang diuntungkan yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Baca juga: Kerugian Negara Triliunan Rupiah di Kotawaringin Timur Terkait Pemberian IUP
Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Menurut Syarif, diduga pemberian izin usaha pertambangan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.
Perbuatan Supian dalam menerbitkan izin-izin tersebut diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.
Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.