JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Izin tersebut diduga dikeluarkan secara melanggar hukum kepada tiga perusahaan.
Adapun, tiga perusahaan yang mendapat IUP tersebut yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
"KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan penerbitan izin usaha pertambangan di Kotawaringin Timur," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka
Menurut Syarif, setelah dilantik sebagai bupati pada 2010, Supian mengangkat teman dekatnya yang merupakan tim sukses sebagai direktur dan direktur utama PT Fajar Mentaya Abadi. Masing-masing mendapat jatah saham 5 persen.
Menurut Syarif, pada Maret 2011, Supian menerbitkan surat keputusan IUP Operasi Produksi lahan seluas 1.671 hektare kepada PT FMA. Padahal, Supian tahu bahwa PT FMA belum memiliki dokumen perizinan seperti analisis dampak lingkungan (Amdal).
Sejak November 2011, PT FMA sudah melakukan kegiatan operasi bauksit dan ekspor ke China.
"Pada akhir 2011, gubernur Kalimantan Tengah mengirim surat agar PT FMA menghentikan produksi. Tapi tetap dilakukan kegiatan sampai 2014," kata Syarif.
Pada Desember 2010, untuk memenuhi permintaan PT BI, Supian menerbitkan SK IUP Eksplorasi kepada PT BI. Pemberian itu tanpa lelang wilayah izin usaha pertambangan.
Menurut Syarif, sebelumnya PT BI tidak punya kuasa pertambangan.
Kemudian, pada Februari 2013, Supian menerbitkan SK IUP tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT BI, meski tanpa dokumen Amdal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.