JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan masih ada dua caleg mantan koruptor yang belum diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Penelitiian kami di Perludem ada dua mantan napi korupsi di DPRD Simalungun (Sumatera Utara) yang tidak masuk di dalam dokumen pemgumuman KPU," ujar Titi di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Ia berharap KPU terus memutakhirkan datanya sehingga semua caleg mantan koruptor bisa terdata dan diketahui pemilih.
Baca juga: KPU: Caleg Eks Koruptor Berpotensi Bertambah
Meski belum memasukan dua caleg mantan koruptor tersebut, Titi mengapresiasi langkah KPU yang telah mengumumkan daftar caleg berstatus mantan koruptor.
Ia juga mengusulkan KPU daerah membantu KPU pusat untuk mengumumkan nama caleg mantan koruptor.
"Jadi usulan konkretnya selain mempublikasi sampai level terbawah, KPU provinsi, kabupaten dan kota melalui medium daring, tapi juga mengecek jangan sampai terlewat," ujar dia.
"Pengumuman juga lewat TPS, karena ada DCT, ada DPT dan KPU dapat menambahkan pengumuman baru berupa kertas atau poster yang ditempelkan yang berisi nama mantan napi korupsi di dapil TPS mereka berada," lanjut Titi.
Diberitakan, KPU akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Baca juga: Mahfud MD Usul Daftar Caleg Eks Koruptor Diumumkan di TPS
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.
Infografik: 49 Caleg DPRD dan DPD
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.