Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Rp 30 Miliar Dibayar, Fahri Bakal Sumbangkan Rp 1 Miliar ke Tiap Provinsi

Kompas.com - 01/02/2019, 19:42 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berencana untuk mengembalikan uang ganti rugi Rp 30 miliar dari pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada kader-kader PKS di Indonesia. Fahri akan memberikan Rp 1 miliar untuk tiap kepengurusan PKS di tingkat provinsi.

"Kan tadinya saya tuntut Rp 500 miliar supaya 1 kabupaten dapat Rp 1 miliar untuk recovery effect yang muncul gara-gara dipimpin orang-orang ini. Tapi karena pengadilan sahkan cuma Rp 30 miliar ya paling 1 provinsi Rp 1 miliar saya sumbangkan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: MA: PK Tak Menunda Kewajiban PKS Bayar Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Namun, uang tersebut baru bisa diserahkan setelah pimpinan PKS membayar ganti ruginya. Fahri mengatakan, akan mencari sisa uang lainnya agar bisa memberi uang ke kepengurusan PKS di 34 provinsi.

"Yang penting ini dalam rangka mengembalikan semangat kader. Meski kader sudah banyak yang keluar dan bikin ormas," ujar Fahri.

Perkara ini bermula saat Fahri Hamzah membawa polemik pemecatannya ke pengadilan dan Mahkamah Agung. Fahri memenangi perkara di semua tingkatan.

Baca juga: Fahri Hamzah Minta PKS Tetap Bayar Rp 30 Miliar meski Sudah Ajukan PK

Putusan MA menyatakan lima pimpinan PKS wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Lima pimpinan PKS itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Adapun, pihak Fahri Hamzah sudah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, pimpinan PKS harus segera membayar ganti rugi atau asetnya akan disita.

Kompas TV Rabu (9/1) siang kuasa hukum Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menggelar konferensi pers di Pengadilan Jakarta Selatan. Keterangan kepada pers ini terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera. Putusan MA ini menguatkan vonis yang dibuat dari PN Jaksel sebelumnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com