JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat aktif menelusuri rekam jejak calon legislatif.
Hal ini penting supaya publik punya referensi dalam memilih caleg yang sesuai pilihan.
"Kita minta peran aktif masyarakat untuk kemudian membaca track record calon calonnya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Publik juga diminta mencermati daftar caleg mantan narapidana korupsi yang dirilis KPU melalui sejumlah media massa.
Baca juga: Diumumkan KPU, Ini Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD yang Eks Koruptor
Meski demikian, menurut Ilham, daftar caleg eks koruptor itu bukan bentuk ajakan KPU agar masyarakat tak memilih nama caleg tercantum.
Daftar tersebut sekadar informasi yang wajib disampaikan KPU kepada pemilih.
Putusan, kata Ilham, berada di tangan pemilih.
"Tidak akan kemudian menyatakan bahwa (caleg eks koruptor) ini jangan dipilih, enggak gitu. Kita hanya menyatakan ini daftarmya, silahkan masyarakat yang menilai," katanya.
KPU merilis daftar caleg eks koruptor, Rabu (30/1/2019) malam.
Dari data yang dihimpun, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.
Baca juga: KPU: Caleg Eks Koruptor Berpotensi Bertambah
Jika diurutkan, tiga partai yang paling banyak terdapat caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).
Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.
Daftar nama caleg yang berstatus eks koruptor ini juga akan diumumkan KPU pada situs resminya dalam waktu dekat.
Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.