Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kotak Suara Rusak, KPU Sebut Spesifikasi Sudah Dicek Sebelum Diproduksi

Kompas.com - 01/02/2019, 17:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengecek kotak suara pemilu yang dikabarkan rusak di wilayah Subang dan Depok, Jawa Barat.

Namun demikian, Ketua KPU Arief Budiman memastikan, sebelum diproduksi spesifikasi kotak suara sudah diperhitungkan. Dipastikan kotak suara dapat menampung beban ratusan surat suara.

Jika ada kotak suara yang rusak saat diuji coba, harus kembali diselidiki, apakah cara uji coba dilakukan dengan benar atau tidak.

"Dia (kotak suara) akan mampu menjalankan sebagai kotak suara, jadi bukan sebagai barang angkut tubuhmu, bukan sebagai barang angkut lain lain, tapi menjalankan fungsi sebagai kotak suara dia sanggup," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: 42 Kotak Suara dan dan 4 Botol Tinta yang Diterima KPU NTT Rusak

Arief mengatakan, kerusakan logistik tak bisa dihindari seandainya terjadi bencana alam yang berdampak pada gudang penyimpanan logistik pemilu. Hal itu, kata Arief, di luar kemampuan KPU.

Namun demikian, jika terjadi kerusakan yang menyebankan logistik pemilu tak dapat digunakan, maka KPU punya kewajiban untuk mengganti.

"Kalau barangnya rusak karena situasi yang semua enggak bisa lawan, seperti banjir, gempa, kemudian gudangnya rusak, kan itu nggak bisa melawan. Kalau ada kondisi force majeure, akan kita ganti," tutur Arief.

Sebelumnya, Bawaslu provinsi Jawa Barat menemukan kotak suara pemilu yang rusak di wilayah Subang dan Depok.

Menurut Anggota Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi, kotak suara rusak ditemukan pihaknya saat melakukan pengecekan logistik pemilu di sejumlah daerah.

Saat mengecek kotak suara di gudang logistik Subang dan Depok, pihak Bawaslu menguji kekuatan kotak suara dengan mendudukinya. Hasilnya, sejumlah kotak suara penyok saat diberi beban.

Baca juga: Bawaslu Jabar Temukan Kotak Suara Pemilu Rusak

Diduga, kotak suara rusak karena lembap. Sebab, kondisi gudang penyimpanan tak terjaga kekeringannya.

Kotak suara yang digunakan untuk pemilu 2019 adalah karton kedap air atau dupleks.

Setelah melalui proses uji coba, kotak suara berbahan dasar dupleks itu mampu menahan beban lebih dari 80 kilogram.

Kotak suara ini pun kedap air. Namun, kedap air dalam hal ini bukan berarti kotak diguyur menggunakan air dalam jumlah banyak, tetapi misalnya terpercik air hujan.

Kompas TV Polisi menangkap satu tersangka baru dalam kasus hoaks tujuh kontainer tercoblos, satu tersangka berinisial B ditangkap di rumahnya di Bekasi. Pria berinisial "B" yang berprofesi sebagai pekerja swasta ditangkap setelah polisi menelusuri jejak digital para tersangka sebelumnya. Menurut polisi tersangka baru yang ditangkap ini berperan sebagai buzzer. Kini polisi tengah menyelidiki kemungkinan peran tersangka tidak hanya berperan sebagai buzzer tetapi juga konten creator bahkan aktor intelektual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com