Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap KPU Perkuat Sosialisasi Caleg Eks Koruptor ke Daerah

Kompas.com - 31/01/2019, 20:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengumumkan 49 calon anggota DPRD dan DPD mantan narapidana kasus korupsi.

Febri berharap, selain mengumumkan melalui situs resmi KPU, media massa hingga media sosial, KPU juga bisa memperkuat sosialisasi caleg eks koruptor tersebut ke masyarakat daerah.

"Tantangannya adalah nama-nama caleg tersebut tidak hanya berada di daerah pemilihan Jakarta, jadi dapilnya tersebar di sejumlah daerah. Nah, apakah misal, ya, KPU bersama KPU di daerah akan meneruskan nama-nama tersebut ke dapil-dapilnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/1/2019) malam.

Sehingga, kata Febri, masyarakat daerah bisa benar-benar menentukan calon yang mereka pilih secara bijak. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa potensi korupsi politik merupakan hal yang mengkhawatirkan.

Febri berkaca pada banyaknya aktor politik, khususnya anggota legislatif yang tersangkut kasus korupsi.

"Berbagai bentuk upaya harus kita lakukan termasuk meminimalisasi orang-orang yang sudah terbukti melakukan korupsi sebelumnya untuk dipilih kembali," kata dia.

Sebelumnya Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Langkah KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Dinilai Tak Berlebihan, tetapi Paling Minimal

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam.

Daftar nama caleg yang berstatus eks koruptor ini juga akan diumumkan KPU pada situs resminya dalam waktu dekat.

Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.

Berikut daftar nama caleg eks koruptor yang dirilis oleh KPU:

Caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mantan napi korupsi

Partai Gerindra (6 orang)

1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)

2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)

3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)

4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)

5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)

6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)

PDI Perjuangan (1 orang)

1. Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12

Partai Golkar (8 orang)

1. Hamid Usman, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1)

2. Desy Yusnandi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 6, nomor urut 4)

3. H. Agus Mulyadi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 9, nomor urut 5)

4. Petrus Nauw, caleg DPRD Provinsi Papua Barat (Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12)

5. Heri Baelanu, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9)

6. Dede Widarso, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8)

7. Saiful T. Lami, caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una (Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12)

8. Edy Muldison, caleg Kabupaten Blitar (Dapil Blitar 4, nomor urut 1)

Partai Garuda (2 orang)

1. Ariston Moho, caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 3)

2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1)

Partai Berkarya (4 orang)

1. Mieke L Nangka, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 2, nomor urut 4)

2. Arief Armain, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 1)

3. Yohanes Marinus Kota, caleg DPRD Kabupaten Ende (Dapil Ende 1, nomor urut 1)

4. Andi Muttarmar Mattotorang, caleg DPRD Kabupaten Bulukumba (Dapil Bulukumba 3 nomor urut 9)

Partai Keadilan Sejahtera (1 orang)

1. Maksum DG Mannassa, caleg DPRD Kabupaten Mamuju (Dapil Mamuju 2, nomor urut 2)

Partai Perindo (2 orang)

1. Smuel Buntuang, caleg DPRD Provinsi Gorontalo (Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1)

2. Zulfikri, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Kota Pagar Alam, Nomor urut 1)

Partai Amanat Nasional (4 orang)

1. Abdul Fattah, caleg DPRD Provinsi Jambi (Dapil Jambi 2, nomor urut 1)

2. Masri, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 2)

3. Muhammad Afrizal, caleg DPRD Kabupaten Lingga (Dapil Lingga 3, nomor urut 1)

4. Bahri Syamsu Arief. Caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Kota Cilegon 2, nomor urut 1)

Partai Hanura (5 orang)

1. Welhemus Tahalele, caleg DPRD Provinsi Maluki Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 2)

2. Mudasir, caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah (Dapil Jawa Tengah 4, nomor urut 1)

3. Akhmad Ibrahim, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 5)

4. YHM Warsit, caleg DPRD Kabupaten Blora (Dapil Blora 3, nomor urut 1)

5. Moh. Nur Hasan, caleg DPRD Kabupaten Rembang (Dapil Rembang 4, nomor urut 01)

Partai Demokrat (4 orang)

1. Jones Khan, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Pagar Alam 3, nomor urut 1)

2. Jhony Husban, caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Cilegon 1, nomor urut 4)

3. Syamsudin, caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Dapil Lombok Tengah 5, nomor urut 6)

4. Darmawati Dareho, caleg DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4, nomor urut 1)

Partai Bulan Bintang (1 orang)

1. Nasrullah Hamka, caleg DPRD Provinsi Jambi 1, Nomor urut 10

PKPI (2 orang)

1. Joni Kornelius Tondok, caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara (Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1)

2. Mathius Tungka, caleg DPRD Kabupaten Poso (Dapil Poso 3, nomor urut 2)

Caleg DPD mantan napi korupsi

Ada 9 orang caleg DPD yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, yaitu:

1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh, nomor urut 21

2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah, nomor urut 39

3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah, nomor urut 35

4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty, nomor urut 41

5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana, nomor urut 41

6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun, nomor urut 68

7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas, nomor urut 69

8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk, nomor urut 67

9. DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii, nomor urut 40

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 49 Caleg DPRD dan DPD Eks Koruptor

Kompas TV 49 caleg yang merupakan mantan napi korupsi, telah diumumkan KPU, kemarin. Ke-49 caleg itu untuk anggota DPD, DPRD provinsi, serta kabupaten kota. Langkah KPU mengumumkan nama nama caleg mantan koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. KPU ingin memastikan riwayat caleg, sebelum diumumkan ke publik. KPU sudah mencocokkan data caleg dengan KPU kabupaten kota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com