JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama calon legislatif mantan narapidana korupsi tidaklah berlebihan.
Bahkan menurut Ray, itu adalah langkah paling minimal bagi KPU untuk mencegah para mantan napi koruptor terjun ke dalam dunia politik.
"Pengumuman oleh KPU dalam rangka memberi sanksi dan mencegah napi koruptor ini masuk ke ranah politik," kata Ray saat ditemui di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: Daftar Caleg Eks Koruptor, Banten Sumbang Paling Banyak Disusul Maluku Utara
"Apakah ini tindakan yang berlebihan? Menurut saya bukan berlebih, tapi justru ini tindakan yang paling minimal," sambung dia.
Ray tak menampik bahwa pengumuman itu merugikan para caleg eks koruptor karena nama mereka menjadi terekspos.
Namun, di sisi lain, pengumuman yang dilakukan KPU menguntungkan pemilih untuk tidak memilih pemimpin yang pernah mengkhianati amanat rakyat.
Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar 49 Caleg Eks Koruptor dalam Pemilu 2019
Ray berpandangan bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kekuasaan yang diamanatkan rakyat kepada pemimpin.
"Pengumuman ini adalah bagian dari cara memfasilitasi hak warga negara untuk memilih pemimpin yang tak pernah berkhianat kepada rakyat," jelasnya.
Selain itu, Ray menjelaskan bahwa pengumuman itu mengakomodir hak eks koruptor untuk dipilih, sekaligus hak pemilih untuk memilih calon pemimpin yang bersih.
Baca juga: Sekjen PPP: DPP Partai Punya Kewenangan Coret Caleg DPRD Eks Koruptor
Sebelumnya, KPU akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.