Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Dinilai Tak Berlebihan, tetapi Paling Minimal

Kompas.com - 31/01/2019, 18:34 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama calon legislatif mantan narapidana korupsi tidaklah berlebihan.

Bahkan menurut Ray, itu adalah langkah paling minimal bagi KPU untuk mencegah para mantan napi koruptor terjun ke dalam dunia politik.

"Pengumuman oleh KPU dalam rangka memberi sanksi dan mencegah napi koruptor ini masuk ke ranah politik," kata Ray saat ditemui di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Daftar Caleg Eks Koruptor, Banten Sumbang Paling Banyak Disusul Maluku Utara

"Apakah ini tindakan yang berlebihan? Menurut saya bukan berlebih, tapi justru ini tindakan yang paling minimal," sambung dia.

Ray tak menampik bahwa pengumuman itu merugikan para caleg eks koruptor karena nama mereka menjadi terekspos.

Pengamat politik LIMA Ray RangkutiFabian Januarius Kuwado Pengamat politik LIMA Ray Rangkuti

 

Namun, di sisi lain, pengumuman yang dilakukan KPU menguntungkan pemilih untuk tidak memilih pemimpin yang pernah mengkhianati amanat rakyat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar 49 Caleg Eks Koruptor dalam Pemilu 2019

Ray berpandangan bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kekuasaan yang diamanatkan rakyat kepada pemimpin.

"Pengumuman ini adalah bagian dari cara memfasilitasi hak warga negara untuk memilih pemimpin yang tak pernah berkhianat kepada rakyat," jelasnya.

Selain itu, Ray menjelaskan bahwa pengumuman itu mengakomodir hak eks koruptor untuk dipilih, sekaligus hak pemilih untuk memilih calon pemimpin yang bersih.

Baca juga: Sekjen PPP: DPP Partai Punya Kewenangan Coret Caleg DPRD Eks Koruptor

Sebelumnya, KPU akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Kompas TV Dewan penasihat Partai Gerindra yang juga anggota DPR Muhammad Syafi'i mengkritik langkah KPU mengumumkan caleg mantan napi. Menurutnya caleg itu sudah menjalani hukuman dan hak masyarakat untuk memilihnya. Hal yang sama juga disampaikan politisi PDIP Effendi Simbolon,para politisi ini menilai mereka yang telah menjalani masa hukuman masih memiliki hak politik menjadi caleg apalagi sudah masuk dalam daftar calon tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com