Menurut Bambang, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas regulasi terkait rencana sepeda motor diizinkan masuk jalan tol.
Menurut dia, sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol karena sebelumnya hal itu telah diterapkan di Tol Suramadu di Jawa Timur dan Tol Mandara di Bali.
Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku pihaknya akan membahas wacana sepeda motor masuk jalan tol secara hati-hati.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, wacana sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan tol dinilai kontra produktif terhadap aspek keselamatan.
Sebab, selama ini mayoritas kecelakaan lalu lintas yang terjadi didominasi oleh kecelakaan sepeda motor.
"Mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apa pun formulasi di lapangan, adalah sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2019).
Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah yang mengkaji regulasi soal ini.
"Apakah Ketua DPR dan pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31.000 orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor?" kata dia.
"Mendorong sepeda motor masuk jalan tol adalah 'karpet merah' untuk melambungnya kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal baik itu meninggal dunia maupun cacat tetap yang melibatkan pengguna sepeda motor," ujar Tulus.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan