JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, meminta Partai Keadilan Sejahtera segera membayar ganti rugi Rp 30 Miliar. Langkah PKS melakukan peninjauan kembali (PK) tak lantas menunda putusan yang sudah diambil Mahkamah Agung.
Hal ini mengacu pada pasal 66 ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
"UU telah mengatur secara jelas bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Mujahid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2019).
Mujahid melihat, upaya PKS mengajukan PK justru memperlihatkan ketidakpatuhannya terhadap putusan pengadilan. Mujahid juga menyarankan agar PKS untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan orang yang mengerti mengenai aturan hukum.
"Jika tidak mengerti jalur hukum, baiknya tanyakan kepada kuasa hukum," ujarnya.
Baca juga: Presiden PKS Akan Ajukan PK atas Ganti Rugi Rp 30 Miliar Fahri Hamzah
"Mestinya tidak perlu cari alasan yang semakin memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan," tambah dia.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait ganti rugi sebesar Rp 30 miliar dengan Fahri Hamzah.
Ganti rugi itu lantaran kalahnya kasasi petinggi PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah.
"Sudah dibilangin sama lawyer saya, kita akan PK," kata Sohibul saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Fahri Hamzah: Ganti Rugi Rp 30 M adalah Ongkos Pelanggaran Hukum Pimpinan PKS
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membawa polemik pemecatannya ke pengadilan dan Mahkamah Agung. Fahri memenangi perkara di semua tingkatan.
Putusan MA menyatakan lima pimpinan PKS diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Lima pimpinan PKS itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.