JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan bertindak cepat terkait lambatnya pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang divonis bersalah karena kasus korupsi.
Menurut ICW, lambatnya proses pemecatan itu berpotensi merugikan keuangan negara. Hal itu justru berlawanan dengan tujuan pemberantasan korupsi.
"Kami mendesak BPK atau BPKP untuk melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara terkait pemberian gaji PNS koruptor," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: ICW Minta Jokowi Tegas soal Lambatnya Pemecatan PNS Koruptor
Menurut ICW, lambatnya proses pemecatan PNS koruptor menunjukkan minimnya komitmen pemberantasan korupsi dari instansi-instansi yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak, karena uang pajak yang mereka bayarkan justru digunakan oleh negara untuk membayar gaji PNS yang korupsi.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.
Baca juga: Kemendagri Kejar Target Pemecatan PNS Daerah yang Korupsi
Masih ada 1.466 atau 62 persen PNS yang belum dipecat. Gaji mereka juga masih terus dibayarkan sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Sementara, berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang didapatkan ICW, per 17 September 2018, terdapat 98 PNS koruptor yang bekerja di kementerian. Kemudian, 2.259 PNS koruptor yang bekerja di provinsi, kabupaten, dan kota.
ICW meminta agar Kemenkeu segera menghentikan semua pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS yang sudah berstatus terpidana korupsi. Hal ini untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.