JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat melapor kepada polisi jika ada penarikan pungutan saat mengurus sertifikat tanah.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi adanya warga yang dipungut biaya saat mengurus sertifikat, sebagaimana yang dikeluhkan warga Pondok Cabe, Tangerang Selatan, kepada Presiden Joko Widodo.
"Yang paling penting orang melapor," ujar Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Baru 40 Persen Masyarakat Indonesia yang Memiliki Sertifikat Tanah
Ia memprediksi, pungutan liar saat mengurus sertifikat tanah terjadi di wilayah perdesaan. Sebab, kata Kalla, jika terjadi di perkotaan hal itu bisa terpantau dan pejabat terkait akan langsung dihukum.
Kalla mengatakan, pengurusan sertifikat tanah merupakan program yang sedang digencarkan oleh pemerintah.
Jika terjadi pungutan liar, pasti langsung terindikasi. Kalla mengaku tak habis pikir dengan pejabat setempat yang menarik pungutan liar kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah.
Baca juga: Setelah 58 Tahun, Romlah Akhirnya Punya Sertifikat Tanah
Menurut dia, kemungkinan banyak masyarakat kurang mampu yang menjadi korbannya.
"Apalagi yang diserahkan (pungutan liar) itu umumnya daerah yang katakanlah pas-pasan, kurang mampu, bukan di daerah perkotaan kayak di Menteng. Tapi ini daerah pedesaan atau daerah masyarakat yang kurang mampu," ujar Kalla.
"Sehingga kelewatan kalau mau dipungli lagi, dan ini juga pekerjaan yang dilakukan pemerintah secara baik," lanjut Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.