JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan pemerintah daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan masa tanggap darurat setelah bencana longsor dan banjir di daerah tersebut.
Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, yang berlaku pada 23 Januari hingga 6 Februari 2019.
"Guna mempermudah dan mempercepat penanganan bencana banjir, longsor, puting beliung, dan abrasi di wilayah Sulawesi Selatan, maka Gubernur Sulsel telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, yaitu tanggal 23 Januari hingga 6 Februari 2019," kata Sutopo melalui keterangan resmi, Senin (28/1/2019).
Sutopo menerangkan, dengan adanya status tersebut, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi belanja tak terduga di Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan bantuan anggaran siap pakai dari BNPB.
Kemudian, pemerintah daerah juga akan mendapatkan bantuan dalam bentuk barang dan jasa, hingga administrasi.
Baca juga: Data Terbaru, 4.200 Warga Jadi Korban Banjir Boalemo, Gorontalo
"Selain itu juga kemudahan akses pengerahan personil, logistik, peralatan, pengadaan barang dan jasa, dan adminsitrasi. Intinya adalah agar penanganan dampak bencana dapat dilakukan cepat, tepat dan akurat," jelasnya.
Berdasarkan data dari BNPB, per Senin (28/1/2019), terdapat 69 orang meninggal, 7 orang hilang, 48 orang luka-luka, dan 9.429 orang mengungsi.
Kemudian, kerusakan fisik akibat bencana tersebut yaitu 559 unit rumah rusak, 22.156 unit rumah terendam, 2 pasar, 12 unit fasilitas peribadatan, 8 fasilitas pemerintah, dan 65 unit sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.