JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Muhammad Hamzah Mamba divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun dan empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan hasil vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Muhammad Hamzah Mamba.
“Atas putusan tersebut (vonis hakim), JPU yang dihadiri oleh Darmawan Wicaksono menyatakan pikir-pikir,” tutur Mukri melalui keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1235/Pid. B/09/2018 tanggal 28 Januari 2019, majelis sependapat dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Dakwaan tersebut yakni terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Begitu juga halnya mengenai barang bukti dan biaya perkara, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU,” kata Mukri.
Baca juga: Korban Abu Tours Minta Mamba Dihukum Seumur Hidup
Kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu.
Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan. Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun.
Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.
Baca juga: Polisi Sita Pesantren, Restoran, hingga Media Milik Abu Tours
Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai sebanyak Rp 226.000.000.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours).
Muhammad Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan oleh JPU.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.