Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Umumkan Caleg Eks Koruptor, Sekjen Gerindra Bilang "Bagus"

Kompas.com - 28/01/2019, 17:12 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019.

Namun, Muzani berharap KPU bisa mengumumkan nama seluruh caleg eks narapidana, tak hanya yang terjerat kasus korupsi.

"Bagus. Tapi kan gini, kan ada mantan koruptor ada narapidana (kasus) lain. Jangan mantan koruptor saja, mantan-mantan yang lain juga disebutkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Caleg Eks Koruptor Akan Diumumkan di Situs Resmi KPU dan Media Massa

Muzani tak melihat ada perbedaan antara caleg eks napi koruptor atau pun eks napi kasus lainnya. Semuanya tetap memiliki hak yang sama untuk maju sebagai caleg DPR/DPRD.

Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika KPU hanya mengumumkan caleg eks napi koruptor.

"Karena undang-undang memungkinkan kesetaraan di depan hukum yang sama, ya sudah intinya sama. Jadi jangan ada perlakuan yang beda, istimewa atau diskriminatif," kata Muzani.

Baca juga: Tak Kunjung Umumkan Caleg Eks Koruptor, Apa Alasan KPU?

KPU sebelumnya berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform.

Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor.

"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Baca juga: ICW soal Data Caleg Eks Koruptor: Jokowi Tak Tepat, Prabowo Tidak Siap

Adapun berdasarkan data ICW, ada enam caleg Gerindra yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Caleg DPRD Provinsi:

1. Mohamad Taufik dari Dapil DKI Jakarta 3,

2. Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara,

3. Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com