Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Tahun, Politisi Demokrat Amin Santono Khawatir Mati di Penjara

Kompas.com - 28/01/2019, 17:05 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, mengungkapkan kekhawatirannya jika harus menjalani pidana selama 10 tahun penjara.

Amin khawatir bakal mati di penjara.

Hal itu disampaikan Amin saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019).

"Saat ini saja saya sudah 70 tahun. Untuk waktu 10 tahun, maka kemungkinan besar saya akan meninggal di penjara dan akhirnya istri, anak, dan cucu saya harus kehilangan hak dalam mendapatkan kasih sayang dan perhatian," ujar Amin kepada majelis hakim.

Baca juga: Perantara Suap Anggota DPR Amin Santono Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Terkait tuntutan jaksa, Amin meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi istrinya yang sedang sakit kanker.

Selain istri, menurut Amin, anggota keluarganya yang lain juga sangat membutuhkan keberadaannya saat ini.

Amin memohon agar hukumannya diringankan sehingga dirinya tidak sampai meninggal dunia di dalam penjara. Amin sempat menangis saat membacakan nota pembelaan.

"Jika hidup saya harus berakhir tragis, kepada istri, anak, dan cucu saya yang tercinta, mohon dimaafkan atas segala kesalahan saya. Mohon maaf di akhir hidup saya tidak bisa mendampingi. Kalian harus ikhlas," kata Amin.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono

Sebelumnya, Amin dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, Amin terbukti menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

Amin dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Cerita Sopir saat Amin Santono Terjaring OTT KPK

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com