Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Kompas.com - 28/01/2019, 16:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana bunyi Undang-Undang Pers.

Pernyataan ini disampaikan Yosep setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius pada pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.

"Jadi kami sudah melakukan penelitian, kami sudah melihat tempat redaksinya, dan kami sudah memeriksa kontennya juga," kata Yosep saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Polri: PT Pos Sepakat Tunda Kirimkan Tabloid Indonesia Barokah ke Alamat Tertuju

"Bahwa Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999," sambungnya.

Yosep menjelaskan, Tabloid Indonesia Barokah tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik lantaran beberapa indikasi.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (16/5/2018).KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Pertama, setelah ditelusuri, alamat redaksi yang tercantum dalam tabloid adalah palsu. Kedua, nama-nama redaksi yang tercantum dalam tabloid tidak ada dalam log book wartawan yang dimiliki Dewan Pers.

"Padahal kita tahu syarat perusahaan pers pemrednya harus punya kompetensi utama pastinya datanya ada di Dewan Pers," ujar Yosep.

Baca juga: Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Meresahkan karena Sudutkan Paslon Tertentu

Selain itu, isi Tabloid Indonesia Barokah juga bukan berupa berita. Tabloid itu hanya berisi kumpulan berita yang sudah ada di media lain yang kemudian ditulis ulang.

Hal itu, kata Yosep, bukan pekerjaan jurnalistik. Sebab, suatu produk jurnalistik harus melalui proses wawancara, verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber.

Atas hasil penelusuran itu, Dewan Pers berencana untuk menyampaikan hasil Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR), Selasa (29/1/2019) kepada pengadu, serta pihak kepolisian dan Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Pengiriman Tabloid Indonesia Barokah

Tabloid Indonesia Barokah sebelumnya banyak tersebar di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Oleh Bawaslu dan Dewan Pers, tabloid tersebut telah ditarik dari peredaran.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga telah melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.

Tabloid itu dilaporkan lantaran diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta sejumlah rumah ibadah mengantisipasi peredaran Tabloid Indonesia Barokah atau yang berbau politik. Menteri Agama menyatakan rumah ibadah harus steril dari politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com