JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menunda pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah ke sejumlah tempat seperti pondok pesantren dan masjid.
Pendistribusian juga ditahan untuk dikirimkan ke alamat tertuju yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Pihak Pos juga sepakat di-hold kepada alamat-alamat yang dituju,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Meresahkan karena Sudutkan Paslon Tertentu
Namun, kata Dedi, jika tabloid telah terlanjur didistribusikan ke masjid dan pondok pesantren, Polri mengimbau untuk tidak disebarluaskan ke masyarakat.
“Dari Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) sudah proaktif mengimbau pondok pesantren untuk tidak disebar luaskan, sambil menunggu rekomendasi dan analisa komprehensif dari Dewan Pers,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, pencegahan dilakukan agar tabloid yang berpotensi mengganggu proses pemilu itu tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Artinya semua di-hold dulu agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat karena itu nanti multiinterpretasi dari masyarakat tertentu,” kata Dedi.
Baca juga: Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Pengiriman Tabloid Indonesia Barokah
“Jadi kita sudah ambil langkah-langkah progesif bekerja sama dengan PT Pos, pondok pesantren, dan takmir mesjid dan aparat setempat,” sambung Dedi.
Polisi, kata Dedi, menunggu analisis dari Dewan Pers. Apabila ada dugaan tindak pidana pemilu, kasus itu akan ditangani melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu 2019 yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Pemilu.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Dewan Pers menargetkan menyelesaikan kajian soal Tabloid Indonesia Barokah dalam pekan ini.
Rekomendasi Dewan Pers ditunggu sejumlah pihak seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian RI.
“Dewan Pers kita minta minggu ini. Pak Stanly (Yosep Stanley Adi Prasetyo) minta tim pengkaji Dewan Pers akan memeriksa apa ada pelanggaran jurnalistik atau ada pidananya. Kalau pelangggaran jurnalistik, Dewan Pers yang menangani, kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik diserahkan ke Polri,” kata Dedi.
Polri, tutur Dedi, juga akan melakukan kajian dan analisis secara komprehensif terkait konten Tabloid Indonesia Barokah.
“Polri juga nanti ketika menerima (rekomendasi Dewan Pers) tidak langsung melakukan penyidikan, tapi penyelidikan dulu kita butuh kajian lebih dulu,” kata Dedi.