Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: PT Pos Sepakat Tunda Kirimkan Tabloid Indonesia Barokah ke Alamat Tertuju

Kompas.com - 28/01/2019, 16:43 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menunda pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah ke sejumlah tempat seperti pondok pesantren dan masjid.

Pendistribusian juga ditahan untuk dikirimkan ke alamat tertuju yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Pihak Pos juga sepakat di-hold kepada alamat-alamat yang dituju,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Bawaslu: Tabloid Indonesia Barokah Meresahkan karena Sudutkan Paslon Tertentu

Namun, kata Dedi, jika tabloid telah terlanjur didistribusikan ke masjid dan pondok pesantren, Polri mengimbau untuk tidak disebarluaskan ke masyarakat.

“Dari Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) sudah proaktif mengimbau pondok pesantren untuk tidak disebar luaskan, sambil menunggu rekomendasi dan analisa komprehensif dari Dewan Pers,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, pencegahan dilakukan agar tabloid yang berpotensi mengganggu proses pemilu itu tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Artinya semua di-hold dulu agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat karena itu nanti multiinterpretasi dari masyarakat tertentu,” kata Dedi.

Baca juga: Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Pengiriman Tabloid Indonesia Barokah

“Jadi kita sudah ambil langkah-langkah progesif bekerja sama dengan PT Pos, pondok pesantren, dan takmir mesjid dan aparat setempat,” sambung Dedi.

Polisi, kata Dedi, menunggu analisis dari Dewan Pers. Apabila ada dugaan tindak pidana pemilu, kasus itu akan ditangani melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu 2019 yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Pemilu.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Dewan Pers menargetkan menyelesaikan kajian soal Tabloid Indonesia Barokah dalam pekan ini.

Rekomendasi Dewan Pers ditunggu sejumlah pihak seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian RI.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Tabloid Indonesia Barokah, Jokowi Enggan Berkomentar hingga Polisi Tunggu Sikap Dewan Pers

“Dewan Pers kita minta minggu ini. Pak Stanly (Yosep Stanley Adi Prasetyo) minta tim pengkaji Dewan Pers akan memeriksa apa ada pelanggaran jurnalistik atau ada pidananya. Kalau pelangggaran jurnalistik, Dewan Pers yang menangani, kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik diserahkan ke Polri,” kata Dedi.

Polri, tutur Dedi, juga akan melakukan kajian dan analisis secara komprehensif terkait konten Tabloid Indonesia Barokah.

“Polri juga nanti ketika menerima (rekomendasi Dewan Pers) tidak langsung melakukan penyidikan, tapi penyelidikan dulu kita butuh kajian lebih dulu,” kata Dedi.

Kompas TV Polres Majalengka, Jawa Barat akan mengusut pihak yang bertanggung jawab dalam penyebaran tabloid Indonesia Barokah ke masjid-masjid.<br /> <br /> Menurut Kapolres Majalengka,meski masih menunggu keputusan Dewan Pers dan Bawaslu, polisi tetap akan menindak tegas peredaran tabloid Indonesia Barokah karena melanggar Undang-Undang Pemilu.<br /> <br /> Terlebih jika nanti ditemukan unsur pidana, polisi akan menyelidiki lebih lanjut pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan peredaran tabloid Indonesia Barokah.<br /> <br /> Saat ini, tabloid Indonesia Barokah yang belum beredar di masjidditahan di kantor Panwaslu Majalengka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com