Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Ada Atribut Kampanye di Rumah? Ini Kata Bawaslu

Kompas.com - 28/01/2019, 15:06 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai hingga 13 April mendatang. Beragam cara dilakukan oleh para kandidat, baik peserta pemilu legislatif atau pemilu presiden, untuk mendapatkan suara masyarakat.

Cara mendapatkan perhatian masyarakat itu bisa dilakukan dengan mengadakan kunjungan dan pertemuan tatap muka, mengiklankan lewat media massa, atau menggunakan atribut-atribut kampanye yang dihadirkan di tengah ruang publik.

Cara terakhir, penempelan atribut kampanye, berupa stiker, poster, ataupun baliho, rupanya banyak yang mendapat protes dari masyarakat.

Hal itu dikarenakan ranah privat mereka, seperti rumah tinggal, dijadikan arena kampanye dan ditempeli atribut-atribut oleh tim pemenangan sejumlah calon.

Padahal, sesuai aturan dari Bawaslu pemasangan atribut kampanye hanya diperbolehkan di ruang-ruang publik. Itu pun terdapat beberapa titik ruang publik yang tidak bisa dipergunakan.

Tempat umum yang dilarang untuk jadi wahana kampanye adalah fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kendaraan umum.

Baca juga: Polemik Perusakan Atribut Partai di Riau, Imbauan Jokowi hingga Tudingan Keterlibatan Polisi

Sementara pemasangan atribut kampanye di ruang privat, menurut Anggota Bawaslu Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, diperkenankan. Namun, Basawlu menegaskan bahwa itu bisa dilakukan atas izin pemilik.

"Pemasangan atribut kampanye di area privat harus dengan persetujuan pemiliknya," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com Senin (28/1/2019) siang.

Jika ada masyarakat yang merasa mendapati atribut kampanye di rumahnya dan tidak berkenan atas keberadaannya, mereka dapat segera lapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Basawlu.

"Jika ada yang keberatan langsung sampaikan ke pihak KPU dan Bawaslu. Agar KPU dan Bawaslu bisa menyampaikan langsung kepada peserta pemilu untuk mencopotnya," ujar Dewi.

Masyarakat bisa langsung melepasnya secara mandiri atribut-atribut kampanye yang dipasang tanpa izin di kediamannya.

Sementara itu, tidak ada sanksi khusus yang diberikan terhadap pelanggar ini, kecuali penurunan atribut kampanye.

"Sanksinya diturunkan, karena tidak sesuai dengan pengaturan tentang tata cara pemasangan alat peraga di ruang privat," ujar Dewi.

Sanksi lain akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran lain, seperti kalimat yang mengandung materi terlarang.

Misalnya mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, melakukan penghinaan berdasarkan SARA dan melakukan hasutan serta mengadu domba perseorangan atau kelompok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com