JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri untuk lebih banyak bertugas di wilayah-wilayah perbatasan.
"Jangan numpuk di Jawa. Jangan ragu-ragu teman-teman TNI dan Polri untuk bertugas di wilayah perbatasan, jangan bercokol di Pulau Jawa saja," kata Wiranto saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pembangunan Perbatasan Negara Tahun 2019 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
TNI dan Polri, lanjut Wiranto, bertugas mengisi kekuatan untuk mengawasi dan mengamankan wilayah perbatasan yang saat ini masih rapuh.
Menurut dia, kerapuhan wilayah perbatasan menjadi celah masuknya narkoba, teroris, pengungsi ilegal, dan ancaman lainnya.
"Intinya bahwa membangun di perbatasan sangat dibutuhkan. Kalau enggak TNI dan Polri tidak menguatkan wilayah, kita akan kerepotan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bolak-balik ke saya melaporkan temuan narkoba, kemudian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) soal adanya teroris yang masuk lewat wilayah perbatasan, itu contoh ancaman yang perlu diantisipasi," papar Wiranto.
Dia menjelaskan, kerapuhan wilayah perbatasan di Indonesia terjadi karena transportasi yang masih kurang, tidak adanya jaringan listrik, susahnya telekomunikasi, dan sebagainya.
"Tidak ada sumber-sumber kehidupan di wilayah itu. Ini membuat keamanan dan pertahanan Indonesia lemah, makanya tidak heran kalau narkoba masuk, teroris, pengungsi liar, dan ancaman lainnya," imbuhnya.
Untuk itu, kata Wiranto, pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tahun 2019 juga diharapkan mampu menyelesaikan kerapuhan pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan.
Dari 18 rencana pembangunan PLBN, sudah ada 7 PLBN yang dibangun di tahun 2018. PLBN tersebut juga diharapkan mampu membangun kebutuhan sosial masyarakat.
"Selain pertahanan dan keamanan, yang perlu dibangun juga adalah sekolah dasar, pasar, puskesmas, sentra kerajinan masyarakat, yang mampu menciptakan ekonomi baru di wilayah perbatasan," ujar dia.
Adapun pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
Inpres tersebut digunakan sebagai landasan hukum untuk mempercepat pembangunan 11 PLBN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.