JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah proaktif terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa proses pemecatan PNS koruptor berjalan lambat.
Menurut data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.
Ridwan mengatakan, BKN sudah memblokir data kepegawaian 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi belum dipecat.
Baca juga: Ini Kendala Pemecatan PNS Koruptor Menurut BKN
"BKN itu sudah melakukan upaya proaktif dengan memblokir data kepegawaian di database kami secara nasional untuk 2.357 itu. Jadi mereka enggak bisa promosi, enggak bisa naik pangkat, dan sebagainya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/1/2019).
Meski sudah diblokir, sistem penggajian dan penugasan PNS koruptor tersebut masih aktif.
Ridwan menerangkan, cepat atau lambatnya proses pemecatan PNS koruptor tergantung pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"PPK itu menteri, Kepala LPMK, kalau di pusat. Kalau di daerah itu gubernur, wali kota, bupati. Jadi kecepatannya tergantung dari mereka-mereka semua, kalau mereka lambat menandatangani ya enggak bisa," ujar Ridwan.
Beberapa kendala yang dihadapi, misalnya, adanya keengganan dari PPK untuk melakukan pemecatan karena kasus korupsi yang menjerat ASN tersebut terjadi di luar kepemimpinan mereka.
Baca juga: 5 Kementerian yang Belum Pecat PNS Koruptor
Kendala kedua, adanya putusan yang sudah inkracht tetapi tidak diterima oleh PPK terkait. Kendala terakhir, alasan kemanusiaan atau merasa kasihan terhadap PNS tersebut.
Meski pemecatan berada di luar wewenang BKN dan adanya kendala tersebut, Ridwan mengatakan, BKN akan terus mendorong PPK melakukan pemecatan PNS koruptor.
Ia menegaskan, saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah keluar, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus dilaksanakan.
"Kami ingin meneguhkan kepada PPK, teman-teman di daerah, apa pun case-nya, ayo kita segera berhentikan supaya kerugian negara tidak bertambah banyak," ujar Ridwan.
Baca juga: KPK Tagih Keseriusan Pimpinan Lembaga Negara soal Pemecatan PNS Koruptor
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi berjalan lambat.
Padahal, pemberhentian PNS koruptor sudah menjadi komitmen pemerintah.
Dari data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.
"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1/2019), seperti dikutip Antara.