JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengembangkan penggunaan stiker Quick Response Code (QR Code) yang ditempel pada paspor warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata menjelaskan, pengembangan ini juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-69.
Ditjen Imigrasi, kata dia, merespons perkembangan revolusi industri 4.0 melalui pemanfaatan teknologi dan informasi.
"Stiker QR Code ini akan disertai dengan pemberian cap izin masuk," kata Theodorus dalam keterangan persnya, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Menkumham Puji 6 Terobosan Ditjen Imigrasi
Saat ini, Ditjen Imigrasi sedang melakukan diseminasi pemanfaatan stiker QR Code ini. Hal itu untuk meningkatkan pengawasan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia.
"Dimulai dari saat kedatangan orang asing di tempat pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional. Begitu juga dengan izin tinggal setiap orang asing akan ditempeli stiker QR Code," ujarnya.
Petugas imigrasi bisa melakukan pemindaian lewat ponsel pintar (smartphone).
Posisi saat dilakukan pemindaian secara otomatis akan terkirim dan terekam di pusat data keimigrasian.
"Sehingga keberadaan dan mobilitas orang asing di wilayah Indonesia dapat terpantau oleh sistem," kata dia.
Baca juga: Paspor Indonesia Kalah Saing dengan Malaysia, Ini Kata Ditjen Imigrasi
Menurut dia, stiker ini akan memudahkan pemantauan pergerakan atau perpindahan WNA dari satu wilayah ke wilayah lain di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly memuji salah satu terobosan Ditjen Imigrasi ini. Menurut dia, upaya ini bisa mengoptimalkan pengawasan terhadap WNA di Indonesia.
"QR Code yang digunakan merupakan upaya peningkatan sarana dan prasarana yang digunakan oleh jajaran Imigrasi dalam melaksanakan proses pengawasan di lapangan," kata Yasonna dalam pidato sambutannya pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-69 di Kemenkumham, Jakarta, Senin pagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.