Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] BKN Kirim Surat Pengusulan Sisa Kuota Formasi CPNS 2018

Kompas.com - 28/01/2019, 10:23 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, beredar surat palsu terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat palsu tersebut juga disertai tanda tangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Isinya, tentang pengusulan sisa kuota formasi CPNS 2018 di setiap instansi pusat dan daerah.

BKN kemudian memberi klarifikasi terhadap beredarnya surat itu.

Narasi yang beredar:

Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta pada Jumat (25/1/2019) lalu. Adapun, surat tersebut bernomor K.22-25/II.145-2/41.45. Di bagian atasnya terdapat logo BKN.

Surat bodong ini ditujukan kepada seluruh kepala biro kepegawaian instansi pusat dan kepala badan kepegawaian instansi daerah atau provinsi.

Berikut bunyi suratnya:

Nomor: K.22-25/II.145-2/41.45
Sifat: Penting
Lampiran: -
Perihal: Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan Usulan Penggunaan Sisa Kuota Formasi CPNS TA 2018 Pada Setiap Instansi Pusat dan Daerah

Kepada
Yth. Seluruh Kepala Biro Kepegawaian Instansi Pusat
Seluruh Kepala Badan Kepegawaian Instansi Daerah/Provinsi
Di Tempat

Surat palsu yang mengatasnamakan BKNDok. BKN Surat palsu yang mengatasnamakan BKN
Mempertimbangkan dasar adanya surat edaran Menpan-RB Nomor B/27/M.SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pengajuan Usulan Penggunaan Sisa Formasi pada seleksi CPNS TA 2018 di seluruh Instansi Pusat maupun Instansi Daerah/Provinsi di seluruh Indonesia.

Memperhatikan hasil rapat bersama antara Menpan-RB, Menteri Keuangan RI, Kepala BPKP, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan seluruh Kepala Biro Kepegawaian Instansi Pusat dan Kepala Badan Kepegawaian Instansi Daerah/Provinsi yang membahas tentang penyerapan dan penyebaran CPNS hasil seleksi TA 2018 pada setiap formasi jabatan di masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Maka dengan ini kami memberikan petunjuk pelaksanaan pengajuan usulan penggunaan sisa kuota formasi CPNS TA 2018 di seluruh instansi pusat maupun daerah sebagai berikut:

  1. Pengajuan usulan jumlah sisa formasi yang akan dipergunakan paling lambat pada tanggal 28 Januari 2019.
  2. Usulan yang kami terima haruslah disertai dengan alasan penggunaan pada masing-masing formasi jabatan.
  3. Usulan pengisian Nama CPNS pada masing masing formasi jabatan yang akan digunakan dengan jalur sisa fornasi ini haruslah mendapatkan persetujuan dari Panselnas BKN.
  4. Pengisian Nama CPNS pada jalur sisa formasi di seluruh instansi pusat maupun daerah haruslah memperhatikan hasil nilai seleksi CPNS tersebut berikut juga dengan posisi rangkingnya.
  5. Hasil persetujuan Panselnas BKN pada setiap usulan Nama CPNS dalam program ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian surat ini untuk menjadi perhatian atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan membantah adanya surat palsu ini.

"Kami tegaskan bahwa surat tersebut bukan produk resmi BKN alias hoax," kata Ridwan kepada Kompas.com, Senin (28/1/2019).

Ridwan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi seputar CPNS, apalagi tanpa keterangan sumber yang jelas.

"Hati-hati dengan hoax yang beredar dengan cek kebenarannya ya," ujar dia.

Masyarakat dapat mengakses kanal atau media sosial resmi BKN untuk mendapatkan informasi yang valid dan tidak terjebak pada surat palsu atau informasi tidak jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com